Hukum

Poldasu Bersama Polres Batu Bara  Ringkus Delapan Tersangka Tenggelamnya Kapal Pengangkut Pekerja Ilegal

Medan, Faktaonline.com –  Satreskrim Polres Batubara bersama DitReskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap tersangka tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Batubara..Peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut pekerja ilegal yang akan dibawa ke Malaysia terjadi pada tanggal  25 Desember 2021 lalu.

Dari 12 tersangka kasus tersebut, ada 8 tersangka yang sudah diamankan sedangkan 4 tersangka lagi masih dalam pengejaran. 8 tersangka berinisial IG, RA, RN, IA, SB, DS, MP dan SB. Sedangkan yang masih dicari yakni AH, CI, SI dan AR.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasatreskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi saat konferensi saat Konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (13/1/2022).

Sebagai kronologisnya berawal pada Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, ada 124 PMI dan 6 anak buah kapal, berangkat dengan kapal besar berukuran panjang 16,5 meter. Dalam perjalanan yang masih di perairan Sumatera Utara, kapal tersebut mengalami kerusakan sehingga kembali ke penambatan kapal di perairan wilayah Batubara. Sesampainya di darat, telah disiapkan kapal kecil berukuran panjang 14 Meter ada yang 14,5 Meter. Kemudian para PMI tersebut dari kapal besar dipindahkan ke dua kapal kecil. Dari 124 PMI, 18 orang di antaranya tidak melanjutkan ke Malaysia.

Selanjutnya, para PMI diberangkatkan dengan dua kapal tersebut pada Kamis (23/12/2021) malam, 48 orang ditambah 3 orang anak buah kapal (ABK) naik ke kapal yang dinahkodai AH dan 64 orang naik ke kapal yang dinahkodai CI. Setelah kedua kapal sampai di perbatasan pada Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, kapal penjemput tidak kunjung datang. Kemudian, pada pukul 23.00 WIB, kapal yang mengangkut 64 PMI, 2 PMI dan satu ABK berinisial CI naik ke kapal nelayan Malaysia.

Dijelaskan Tatan, pada pukul 23.00 WIB, kapal yang mengangkut 64 PMI, 2 PMI dan satu ABK berinisial CI naik ke kapal nelayan Malaysia. Sedangkan 61 PMI lainnya kembali ke Indonesia dengan kapal yang dibawa oleh mekanik kapal berinisial MK.
“Terjadi musibah, Kapal yang panjangnya 14 meter, kapal yang ada list warna hijau karam. Kurang 31 orang ya 31 orang termasuk 3 ABK itu dapat diselamatkan oleh kapal nelayan Malaysia Sabtu (25/1/2022) pukul 03.00 WIB,” katanya.

Selanjutnya, 31 PMI itu dipindahkan ke kapal nelayan dari Tanjung Balai dan dibawa ke perairan Tanjung Balai dan disambut oleh para tersangka.

Mengenai , barang bukti atas kejadian perkara tersebut
1. unit kapal kayu (biru) dengan panjang sekira 14,5 M dan lebar 3,8 M. 1 unit kapal kayu ( coklat ) dengan panjang 16,5M dan lebar 3,8M. 1 unit mobil Avanza ( silver) dengan nopol BK 1298 KQ, 1 lembar STNK. 1Unit HP Nokia model TA- 1174 ( hitam / milik Roni ).1kartu ATM Bank BRI ( Milik Roni ).1Unit HP XIAOMI ( Putih kuning ( milik Dedi). 1 Unit HP Nokia Model TA-1174 ( hitam milik Samsul Abr ).1 buah buku tabungan, buku notes ( milik Ilham Ginting ). Buku Tabungan BRI milik jamila. Tikar berwarna unggu. Tikar berwarna hijau.

“Pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukuman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 12 dari UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 subs pasal 83 Jo pada 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan pasal 56 KHUPidana,” tandas Tatan.(nass).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *