Polres Sergai merespons Adanya aduan masyarakat permainan judi meja ikan meresahkan
SERGAI – Kepolisian Resor Serdang Bedagai, Polda Sumut, bersama Tokoh Agama dan Masyarakat mendatangi tempat diduga adanya permainan meja ikan tidak berijin. Karena sudah meresahkan masyarakat sekitar di Dusun V Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai..Senin, (30/10/2023)
Kasihumas Polres Serdang Bedagai(Sergai), Ipda Brimen, SH, MH, mengatakan, Pada kegiatan tersebut Kapolsek Firdaus bersama Tokoh Masyarakat, BPBD Desa Sei Rejo, Babinsa, Bhabinkamtibmas bersama-sama dengan Personil Polres Sergai dan Personil Polsek Firdaus melakukan pengecekan langsung atas Laporan Masyarakat.
“Kita Bersyukur Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polres Sergai bersama-sama Tokoh Masyarakat serta Personil Polres Sergai merespons aduan masyarakat permainan judi meja ikan meresahkan dan kita turun langsung melihat fakta dilapangan,” kata Kasihumas Ipda Brimen, SH, MH, di Polres Sergai, Senin (30/10/2023).
Sesampainya rombongan dilokasi yang di Informasikan masyarakat tentang perjudian tembak ikan di Dusun V Desa Sei Rejo dilakukan pengecekan masuk ke ruko, tidak ada permainan praktek perjudian meja Ikan-ikan dilokasi tersebut. Hanya ruko dengan barang-barang yang rusak ditemui.
Dikarenakan tempat tersebut tidak ada ditemukan kegiatan judi jenis meja ikan-ikan, lalu Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik berikan himbauan kepada pemilik Ruko atas larangan praktek perjudian di dalam ruko tersebut.
“Kita berikan himbauan bahwa segala bentuk praktek judi itu melanggar hukum, jika masih ada di lokasi ini akan ditindak tegas tanpa ada pengecualian,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Kasihumas Ipda Brimen juga menyampaikan himbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.
“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, perjudian maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti.” tegasnya. (r/mir)