Hukum

Polresta Deli Serdang Amankan IRT Miliki Ganja

Lubukpakam, Faktaonline.com- Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasik mengamankan Smseorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial A (61), warga Jalan Seksama Gang Abadi Kelurahan Menteng VII Kecamatan Medan Denai kota Madya Medan, Kamis (11/08/2022).

Bermula Pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 19:00 wib, tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu David Erikson SH, mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya orang membawa ganja di Desa Ujung Serdang Kec Tanjung Morawa Kab Deli serdang menuju Kota Medan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 Wib, tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa ganja tersebut telah sampai di rumahnya.

Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud kemudian berhasil diamankan 1 orang perempuan berinisial A, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya dan ditemukan ganja kering yang berada
di lantai kamar rumah tepatnya di bawah meja.

Hasil interogasi dari pelaku A, ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp180.000 /ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya pelaku A dipersangkalkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *