Hukum

Polresta Deli Serdang Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan Di Tanjung Morawa

Lubuk Pakam, Faktaonline.com -Polresta Deli Serdang yang berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukumnya Polresta Deli Serdang, telah melakukan penindakan/ penggerebekan pada Rabu (22/6/2024) sekira pukul 22.45 wib di Jalan Ujung Serdang, Dusun 3 Gang Jawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Berawal atas informasi yang diterima dari masyarakat yang mengatakan adanya aktifitas dan tempat permainan judi, Personil Polresta Deli Serdang langsung melakukan pengecekan ke lokasi di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.

Setibanya di lokasi tersebut, Personil tidak menemukan adanya pemain judi, yang ditemukan satu unit mesin Meja judi tembak Ikan dan satu unit mesin judi roullete. Kemudian meja tembak ikan dan mesin roullete tersebut diboyong dan diamankan ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, menjelaskan “bahwa penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang ada di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.

Selanjutnya, Kapolresta Deli Serdang juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Deli Serdang, agar terus menjaga ketertiban di lingkungan dan apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, geng motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110, untuk segera ditindaklanjuti. (Nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *