Hukum

Polrestabes Medan Bakar Gubuk Narkoba di Jalan Starban Medan Polonia

Medan, Faktaonline.com – Tim gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan terdiri dari unsur TNI dan pihak Relawan Anti Narkoba kembali menghancurkan dan membakar gubuk narkoba di Jalan Starban Gang Bilal Lingkungan 10 Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Kamis (14/10/2021). Gubuk yang dibakar diduga dijadikan tempat sarang peredaran narkoba dan penyakit masyarakat lainnya.

Tidak itu saja, dari penggerebekan ini petugas berhasil menyita barang bukti alat isap sabu dan sejumlah bong yang digunakan tersebut.

Tentunya petugas yang melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitarnya. Polisi juga hanya menginginkan generasi bangsa bisa menjauhi narkoba tersebut.

Apalagi, para penghuninya adalah warga sekitarnya yang mempunyai kepentingan dalam melakukan peredaran gelap narkoba di kawasan padat penduduk itu. Bahkan, pendatang maupun orang lain memanfaatkan situasi di TKP.

“Saat dilakukan penggerakan ada seorang yang meloncat dari Sungai Babura yang berdekatan dengan gubuk narkoba yang dibakar itu,” ucap Plt Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rikki Ramadhan SH SIK MH kepada wartawan.

Sementara itu, Kanit Idik II Narkoba Polrestabes Medan Iptu JH Panjaitan mengaku, GKN yang dilakukan itu untuk memberikan efek jera kepada pengedar maupun pemakai di TKP. “Kita juga ada membakar gubuk yang dijadikan tempat pesta maupun transaksi narkoba,” paparnya.

Karena itu, petugas hanya menciptakan rasa aman di masyarakat. “GKN yang dilakukan itu terus berlanjut di tempat-tempat lainnya di Kota Medan,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *