Polrestabes Medan Diduga Lepas Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur
Medan, Faktaonline.com – Dugaan tangkap lepas oleh Polrestabes Medan, atas pelaku pencabulan berinisial PG (49) terhadap anak berinisial MNH (14) mendapat sorotan dari masyarakat Kota Medan.
Salah seorang warga, sebut saja namanya Roky, yang dekat dengan kediaman tersangka PG mengatakan, pelaku pencabulan tersebut diamankan Polisi, Kamis (14/10/2021), setelah melakukan aksi bejatnya di bulan September 2021.
“Dia ditangkap Unit Reskrim pada Kamis (14/10/2021), kok bisa lepas ya bang?,” ujar Roky kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Roky juga merasa heran, mengapa pelaku cabul terhadap anak di bawah umur bisa lepas.
“Apa bisa berdamai kasus pencabulan di bawah umur?” ungkap Roky.
Menurut keterangan narasumber, pada Jumat (19/11/2021) sore, pelaku terlihat keluyuran, di Jalan Persatuan Raya, Pasar 4, Kecamatan Labuhan Deli. Lalu pada Sabtu (20/11/2021) malam, pelaku datang ke rumah ibadah. Dan minggu (21/11/2021) pelaku mengikuti kegiatan ibadah sambil bercerita kepada sesama jemaat dengan mengatakan, uangnya banyak makanya dia bisa bebas dari jeratan hukum.
“Uangku banyak, makanya aku bisa bebas dari jeratan hukum,” ucap narasumber, menirukan ucapan pelaku.
Kemudian, masih kata narasumber, Senin (22/11/2021) pagi, pelaku keluar dari rumahnya naik sepeda motor dan pake ransel.
“Lalu mobil miliknya, Avanza Veloz BK 1926 AAG, keluar pada hari Senin malamnya tapi yang mengemudi kurang tahu lae,” terang narasumber seraya kebingungan.
Sebelumnya, Polrestabes Medan, Kamis(21/10/2021) dan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko memaparkan, bahwa tersangka (PG) dituntut dengan Pidana Penjara paling sedikit lima (5) tahun dan paling lama 15 Tahun penjara dan atau denda 5 Milliar rupiah.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Sabtu (27/11/2021) malam, melalui pesan singkat Whatsapp belum merespon ketika dikonfirmasi perihal mengapa pelaku cabul terhadap anak di bawah umur bisa dilepas petugas. (rel/nass)