Polrestabes Medan Tangkap 8 Bandit Narkoba, 23 Kg Sabu Gagal Beredar di Medan
Medan, Faktaonline.com – Patut diacungi jempol. Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 23 kilogram Narkoba jenis sabu sabu. Bukan itu saja, delapan orang pelaku yang mana salah satunya perempuan juga berhasil ditangkap.
“Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan SIK dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).
Para pelaku yang ditangkap itu, masing masing berinisal S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batubara dan 1 unit senjata api jenis revolver.
Kombes Riko menjelaskan, penangkapan yang dilakukan mulai tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00Wib di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo.
Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ sempat kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa hari kemudian.
“Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim,” papar Riko yang juga didampingi Kanit Idik I IPTU Ainul Yaqin, Kanit Idik II IPTU J Panjaitan dan Kanit Idik III IPTU Irwanta Sembiring.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 September ada tiga kali penindakan.
Pada pukul 16.00Wib, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram dan pemeriksaan dan penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim barang bukti diamankan 2,02 gram sabu.
Selanjutnya dari penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47), dari pelaku itu barang bukti diamankan 9, 12 gram sabu dan pucuk senjata api jenis revolver.
Kemudian pada tanggal 11 Oktober sekitar pukul 02.00Wib, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri- cirinya. Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.
“Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti satu karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit mobil Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu” jelas Riko.
Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan. “Gembong narkoba ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras,” tegasnya.
Menurut tersangka FS di hadapan wartawan, dirinya baru sekali bermain dengan barang haram tersebut. .“Saya hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah dalam 1 kilogram sabu diantar ke Kota Medan sebanyak 5.000.000 rupiah,” akunya dan menambahkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Kota Tanjungbalai.
“Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” pungkas Riko. (nass).