Hukum

Polsek Batang Kuis Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Komponen Rel Kereta Api

Batang Kuis, Faktaonline.com – Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang Berhasil mengungkap kasus pencurian komponen rel kereta api dan sekaligus mengamankan pelakunya berinisial MIAM (32), warga Perumahan Kuis Indah Permai Dusun IV Desa Paya Gambar Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang.
Bermula dari adanya informasi dari masyarakat pada Kamis 18 Agustus 2022 pukul 10.00 wib yang mengatakan adanya pencurian komponen besi rel kereta api yang barang buktinya ditemukan di salah satu rumah kosong yang terletak di blok F No 5 Perumahan Kuis Indah Permai Dusun IV Desa Paya Gambar Kec Batang Kuis Kab. Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis pun langsung melakukan cek TKP dan mengamankan barang bukti ke Polsek Batang Kuis. Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmad Ramadona Hutagaol melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati identitas pelaku.
Kemudian Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Tersangka yang berinisial MIAM merupakan warga Perumahan Kuis Indah Permai Dusun IV Desa Paya Gambar Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,” terang Kanit Reskrim Iptu Rahmad Ramadona Hutagaol.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 karung berisikan ikatan besi rel kereta api kurang lebih seberat 30 kg, 1 gulungan kabel antenna, 1 karung berisi potongan alumunium dan 1 buah linggis.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Batang kuis AKP Simon Pasaribu SH mengatakan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil komponen ikatan besi rel kereta api di rel Desa Paya Gambar. “Dan kepada Tersangka dipersangkakan pasal 363 Subs 362 KUHPidana,” ungkapnya.(nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *