Hukum

Polsek Galang Amankan Dua Pelaku Pungutan Liar

Galang, Faktaonline.com – Personil Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalan Pasar Petumbukan Kec Galang Kab Deli Serdang, Rabu (28/6/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon saat diwawancara mengatakan, pelaku pungli itu yakni inisial MI (29) dan J (37) yang keduanya ialah warga Desa Petumbukan Kec. Galang Kabupaten Deli Serdang.

Adapun informasi di dapat oleh Personil Unit Reskrim Polsek Galang melalui masyarakat yang mengatakan adanya pungli di Jalan Pasar Petumbukan Dsn I Kec Galang.

Selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat kedua pelaku lalu mengamankannya saat hendak melakukan pungli terhadap supir truk.

Lalu dari pelaku diinterogasi dan didapati barang bukti uang tunai sebanyak Rp 21.000 dari Pelaku J dan Rp 2000 dari pelaku MI. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Galang.

“Pelaku melakukan pungli dengan modus melaksanakan pengaturan lalu-lintas lalu melakukan pungli terhadap truk yang melintas,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan terhadap pelaku sudah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan pungli tersebut.(nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *