Hukum

Polsek Medan Barat Diharap Tangkap Pelaku Penganiayaan Ketua FIB Kota Medan

Medan, Faktaonline.com  – Perkumpulan Jurnalis dan Para Profesi yang tergabung dalam Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut) meminta Polsek Medan Barat segera menangkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan Ketua Forum Islam Bersatu (FIB) Kota Medan Dliaur Rahman Ziawa dan juga sengurus JMI Sumut.

Hal itu disampaikan Pengawas JMI Sumut, Dr Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum, di dampingi Sekretaris JMI Sumut T. Sofy Anwar SH dan Patners, kepada wartawan di Kantor Sekretariat JMI Sumut  Jalan Harapan Pasti Timur Gang Mukmin Blok A Nomor 99 Medan, Kamis (25/08/2022) Sore.

Menurut ikhwal, harus nya polisi segera menindaklanjuti kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK) terhadap Ketua FIB Kota Medan Dliaur Rahman Ziawa dengan melakukan penangkapan dan penahanan.

Karena faktanya kejadian tersebut menurut Ikhwal sangat mudah untuk dibuktikan karena baik pelaku dan korban masih ada dan bisa diperiksa serta dimintai keterangan.

Mengingat berdasarkan pasal 170 KUHP bahwa “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”, berdasarkan kejadian tersebut bahwa apa yang menimpa korban tersebut sudah sangat sesuai dan masuk ke dalam unsur pasal 170 KUHP tersebut.

Sehingga menurut Ikhwal harusnya polisi segera melakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut, jikalau nanti di tengah proses tersebut terjadi perdamaian antara pihak pelaku dan korban, itu menurut Ikhwal hal yang baik. Namun jika tidak maka lanjutkan agar segera diproses kejaksaan. Sehingga dengan demikian tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan meningkat kembali.(ril jmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *