Hukum

Polsek Medan Tuntungan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian, Satu DPO

Medan – Personil Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap  kasus pencurian yang menimpa korbannya atas nama  Wulandari Arhesia Simbolon (27), beralamat di Lingkungan IV RT/RW 0. Kecamatan Manduamas Kabupaten

Dalam pengungkapan kasus ini Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap 2 orang tersangka pelaku yakni BT (41), warga Desa Tanjung Selamat Dusun Tampi Kecamatan Sunggal dan DP (19), warga  Jalan Flamboyan Raya .

Kedua tersangka DP dan BT ditangkap di Jalan Flamboyan Raya Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat hari Sabtu  tanggal 29  Januari 2020 sekira pukul 16.30 Wib, sementara satu tersangka lainnya berinisial B masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak kepada para wartawan, Minggu (30/1/2022).

Menurut Iptu Christin, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul:16.30 Wib, tim Opsnal menuju  tempat kejadian perkara (TKP ) dan melihat Boy Tarigan sedang berjalan dan tim langsung melakukan penangkapan.

Dari  pengembangan mengarah kepada Dimas dan menemukan Dimas di warung di dalam seputaran pantai bokek dan langsung  melakukan penangkapan.Setelah di introgasi  keduanya mengakui perbuatannya melakukan pencurian alat alat musik di cafe The New One.

“Atas perbuatan melakukan pencurian tersebut, kepada kedua tersangka yang telah diamankan, àkan dikenakan pasal 363 , Ijin buk, perkara yg dipersangkakan pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana. seorang tersangka lagi yang berinisial B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Iptu Christine. (ml/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *