Hukum

Pos Wasrik Garda Terdepan Cegah dan Meminalisir gangguan Keamanan Rutan Kelas 1 Medan

MEDAN – Pos Pengawasan dan Pemeriksaan atau yang dikenal dengan Pos Wasrik merupakan pintu gerbang pertama keluar maupun pintu masuk Rutan 1 Medan. Pos Wasrik merupakan langkah pertama dalam strategi pengamanan di Rutan maupun Lapas.

Adanya Pos Wasrik bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban terutama di areal luar Rutan Kelas I Medan.
Pos Wasrik adalah gerbang utama lalu lintas keluar masuknya orang maupun barang di Rutan 1 Medan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 Tahun 2022 dan Permenkumham nomor 33 tahun 2015 terkait Keamanan dan Ketertiban di Lapas maupun Rutan.

Petugas yang menjaga Pos Wasrik merupakan pegawai atau anggota regu pengamanan yang memiliki integritas tinggi sebagai garda terdepan dalam menjaga potensi gangguan kamtib dari luar Rutan.
Selain itu petugas Pos Wasrik juga dibekali kemampuan komunikasi yang baik. Sebab mereka merupakan pemberi informasi pertama kepada tamu maupun pengunjung yang datang ke Rutan 1 Medan.(amr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *