Pendidikan

Prihatin, Bangunan SMPN 44 Kota Medan Rusak dan Jorok, diduga Kepsek Korupsi Dana Bos TA. 2020

Medan, Faktanline.com – Dana bos yang bersumber dari APBN-APBD digelontorkan dari pemerintah pusat sejak tahun pelajaran 2020, kerap kali di Salahgunakan oleh oknum kepsek nakal semasa Pandemi Covid 19.

Hal itu diperlihatkan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah SMP Negeri 44 Dra. filma Reny yang menjabat sebagai Kepala sekolah, yang beralamat di jalan. Medan, Nelayan Indah, kec.Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, berdasarkan keluhan wali murid kepada wartawan, pihak sekolah seakan tak peduli dengan keadaan sekolah yang dinilai membahayakan anak didik. Sebab,terdapat gedung sekolah rusak, yang kian ringkih seperti tanpa perawatan dan seperti nya kepala sekolah (kepsek) diduga Pembiaran soal Kamar Mandi sekolahnya yang Jorok.

Untuk menanyakan hal itu, narasumber wali murid lantas memberitahukan kepada wartawan agar bisa sebagai penyambung lidah mereka mempertanyakan keadaan sekolah kepada Kepsek tersebut melalui Wartawan.

“Kami was-was atas keselamatan anak kami karena kondisi sekolah yang memprihatinkan gitu.Takut nya bang mengenai anak anak jatuh akibat licin dan sumbat pula di kamar mandinya, sangat jorok lantainya, geli lihatnya bang, tolong dong bantu sampaikan ke pihak sekolah, mungkin sama wartawan mereka mendengarkan,”keluh bapak setengah baya yang minta agar namanya jangan dipublikasikan”. katanya.

Saat disambangi ke sekolah, dari pantauan wartawan terlihat kondisi sekolah persis dengan apa yang diterima wartawan. Terlihat asbes depan ruangan kelas siswa Rusak tidak terpasang menganga lebar, sampah berserakan, pintu kamar mandi siswa lepas semua, sebagian tidak ada jendela di kelas siswa, juga begitu tidak ada jendela kamar mandi siswa baik laki-laki maupun wanita, dan lantai kamar mandi jorok berlumut bercampur pasir hitam.

Pihak sekolah juga tidak ada memasang Papan informasi Pengumuman Penggunaan Anggaran Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) TA 2022 yang sudah digunakan sesuai dengan peruntukan serta dipertanggung jawabkannya. Diduga perawatan sekolah tidak berjalan sesuai juknisnya. Kinerja kepala sekolah sangat patut dipertanyakan.

Namun sayangnya ketika wartawan mencoba menanyakannya langsung ke Kepsek Dra. Filma Reny tidak berada di sekolah, Kamis siang (22/9/2022) sebelum berita ini dilayangkan ke Redaksi, Kepsek SMP Negeri 44 medan juga tak bisa ditemui. Padahal sudah 2 hari berturut-turut didatangi. Diduga, Dra. filma Reny sengaja menghindari konfirmasi wartawan.

“ibu udah keluar barusan saja bang. Kalau tadi beliau ada.selisih 5 menit aja bang yang naik mobil Innova itu bang “Ujar wakil Kepsek Endarto Wijaya Girsang lanjut dikonfirmasi soal penggunaan dana bos TA 2022 wajib dipampangkan di papan Mading sekolah, selaku Wakasek beralasan menjawab kepada wartawan itu setiap apa kemarin itu adanya di pampangkan dan kita nggak tau, siapa yang ambil itu “Ucapnya” Kamis (22/9/2022)

Saat dimintai keterangan selanjutnya untuk bangunan sekolah pada rusak dan kamar mandi jorok semua serta jendela kelas hampir semua tidak ada, baik kamar mandi laki-laki dan wanita juga demikian, saya tidak tau lah itu, itu tugas kepala sekolah lah, saya inikan hanya menjalankan tugas sebatas saya kerja “Ungkap Wakasek endarto Wijaya Girsang” kepada wartawan

Dalam hal ini wartawan menyambangi sekolah tersebut ingin mempertanyakan terkait bagaimana tentang proses belajar-mengajar di tahun 2022 ini, dan kegiatan bersumber dari program dana Bos tahun 2021-2022, yang diterapkan sekolah yang dipimpin kepala sekolah SMPN 44 medan tersebut.

Sementara penggunaan Dana Bos Tahun 2020 disekolah UPT SMP Negeri 44 Medan yang diduga korupsi Semasa Pandemi Covid Tahap 1 sebesar 174.570.000., dengan sisa anggaran 58.210.000.,
untuk kegiatan pembelajaran Ekstrakulikuler Rp.16.600.000.,

Administrasi kegiatan Sekolah Rp. 52.420.000., Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah Rp. 13.840.000., Pembayaran Honor Rp.22.350.000., Total Penggunaan Dana sebesar Rp. 116.360.000.,

Tahap 2 Dana yang di terima sebesar Rp. 257.840.000., Dana Sisa tahap lalu sebesar Rp. 64.460.000., Komponen Nilai Penerimaan Peserta Didik Baru Sebesar Rp.15.750.000., pengembangan perpustakaan. Sebesar Rp. 26.985.250., Kegiatan Pembelajaran Ekstrakulikuler sebesar Rp. 23.673.000., Administrasi Sekolah sebesar Rp. 56.775.530., Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp.134.474.000., Pembayaran Honor 40.720.000 Total Penggunaan Dana 322.300.000.,

Tahap 3 ……

Selanjutnya Esok harinya Jumat PKL 19.00. tanggal 23/9/2022 dikonfirmasi wartawan kepada kepala sekolah SMP Negeri 44 Medan Dra Filma Reny melalui telpon dan sms (wa) wasthapnya terkait soal penggunaan anggaran dana bos TA. 2020 semasa Pandemi Covid 19 tersebut Mengatakan ngk ada itu masa Pandemi ekstrakulikuler, ditiadakan namanya udah dicantumkan, itu mana ada, diganti isinya, mana ada itu lagi, itu data awal itukan sebelum di revisi semua itu, waktu lewat bulan 3 “ucap kepsek dengan nada kesal

Disinggung soal bangunan sekolah nya tidak ada Pintu dan jendela, pada Rusak hampir semua dan Jorok kamar mandi siswanya baik laki-laki dan perempuan, kepsek SMP Negeri 44 Medan, Buang bola Ke Perkim, Tanyakan aja sama orang Perkim kenapa jendela semua terbengkalai, di SMS kembali untuk Transparan Penggunaan Dana Bos TA 2022, Agar Dipampangkan di Papan Mading Sekolah, Kepala sekolah Filma Reni Bungkam Enggan memberikan Keterangan, sementara Kan sudah cukup jelas diatur di UU KIP No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam kesempatan ini DPP. Wakil Ketua Investigasi LSM Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) Sumatera Utara Penggeng Harahap SH.meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan ataupun Kepolisian agar segera memeriksa penggunaan anggaran BOS SMP Negeri 44 Medan Tahun 2020.

” Kita minta APH (Aparat Penegak Hukum) memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Medan dan dilakukan pemeriksaan, ” ujarnya.

Lanjut mengatakan bahwa saya wakil Ketua Tim Investigasi Akan berkordinasi dengan Ketua DPP. LSM Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) Sumatera Utara.
akan segera melayangkan surat laporan kepada penegak hukum.Jika terbukti ada kesalahan agar ditindak tegas. “Ungkapnya.

Hal itu membuat Aktivis peduli Pendidikan Sumatera Utara, Zulkarnain Harahap SH. MH, angkat bicara. Zulkarnain yang juga praktisi hukum Advokat ini menilai, kurangnya pengawasan dari Kepala bidang Kabid SMP Negeri Dinas Pendidikan Kota Medan untuk sekolah SMP Negeri di medan, selaku perpanjangan tangan dari Kadis pendidikan kota Medan “Kasian anak Didik bagaimana mau pintar kalau sarana prasarana sekolah tidak mendukung,” bahkan Sekolahnya Jorok tutur Zulkarnain.

Zulkarnain Harahap pun mendesak agar Walikota Medan Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution S.E.M.M dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Bapak Laksmana Putra Siregar SH. M.SP mengevaluasi, bila perlu mencopot Kepsek SMP Negeri 44 Medan Dra.Filma Reny.

“Terkait etika maupun kinerjanya diduga tidak becus, gagal dan tidak mampu bertugas dengan baik, sangat perlu di Evaluasi agar tidak membawa citra buruk atau bobroknya bagi dunia pendidikan khususnya Pendidikan di Kota Medan,” tegasnya. (Syafi’i Hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *