Pungutan Pajak dan Retribusi Perlu Perda
Medan,Faktaonline.com – DPRD Sumatera Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda nota jawaban Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) atas pemandangan umum Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, Jum’at (10/11/2023).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumatera Utara Drs Baskami Ginting. Hadir di rapat paripurna itu, Wakil Ketua I DPRD Sumatera Utara Harun Mustafa Nasution, Pj Gubsu DR Hassanudin, Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Arief S Trinugroho, para anggota DPRD Sumatera Utara, Kepala Bapenda Pemerintah Povinsi Sumatera Utara Achmad Fadly Dalimunthe dan pimpinan OPD di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Di rapat paripurna itu, Pj Gubsu DR Hassanudin mengatakan di Ranpenda tentang pajak dan retribusi daerah menjelaskan barang milik daerah yang menjadi retribusi daerah, badan layanan umum daerah, bagi hasil pajak dan nomor pokok wajib pajak daerah.
“Sinergi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penggalian optimalisasi pajak,”tegasnya.
Oleh karena itu, papar Hassanudin, pungutan pajak dan retribusi daerah perlu diatur di dalam peraturan daerah.(fajaruddin batubara)