Hukum

Reskrim Polsek Medan Barat Amankan Pelaku Pencurian Kabel Listrik

Medan, Faktaonline.com – Personil Reskrim Polsek Medan Barat berhasil ringkus Jerry Sitompul (40) warga Jalan Gatot Subroto, Simpang Barat, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yakni pencurian kabel listrik.

Pit Kapolsek Medan Barat, AKP Tina melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba mengatakan bahwa , Pada hari kamis tanggal 9 september 2021 lalu telah terjadi pencurian kabel listrik di bekas RS Tembakau Deli milik PTPN II yang berlokasi Jalan Putri Hijau Medan.

“Jerry Sitompul diringkus karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ia lakukan di Jalan Putri Hijau No 15, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat , tepatnya dirumah sakit Tembakau Deli” kata Iptu Philip Purba kepada wartawan, Selasa (14/9/2021)

” Dimana, pria yang bernama Jerry Sitompul melakukan pencurian kabel listrik dengan cara masuk ke dalam bangunan terlebih dahulu melompati pagar depan. Lalu tersangka masuk ke dalam bangunan untuk selanjutnya memotong kabel listrik yang ada di dinding bangunan dan di plafon , ” Tutur Mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal tersebut

Lanjut Philip Purba ,setelah mendapatkan laporan terkait pencurian tersebut , pelaku berhasil kami amankan saat itu juga pada tanggal 9 September 2021 bersama berang bukti 18 gulung kabel listrik NGA tunggal , 1 trafo, 2 tang potong, 22 tang kombinasi , 2 tang obeng 1 pisau cuter dan 1 tas sandang .

” Korban bersama barang bukti kami bawa ke komando untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut . Korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 3,5 juta dan untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara” Pungkas Mantan Kanit Polsek Medan Baru tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *