Hukum

Reskrim Polsek Medan Timur Ciduk Dua Pelaku Curanmor

Medan, Faktaonline.com – Polsek Medan Timur melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki warga Glugur Darat II. Keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jl. Ampera VI, Gg. Telo No. 3B Kel. Glugur Darat II Kec. Medan Timur pada tanggal 20 Maret 2021 lalu.

Sebelumnya, petugas piket Polsek Medan Timur menerima laporan korban atas nama Dhea Syafitri (23) warga Jl. Griya III Martubung Kec. Medan Labuhan yang melaporkan kehilangan sepedamotornya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 147/ III/ 2021/ Restabes Medan / Sek. Medan Timur. Team Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan cek TKP dan mengumpulkan keterangan saksi dan memdalami penyelidikan.

Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim Medan Timur Iptu J. Simamora mengatakan bahwa, pada tanggal 12 Mei 2021 Team Reskrim Polsek Medan Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa salah satu pelaku sedang berada di sebuah warnet di Jalan Muchtar Basri Medan, Kemudian melakukan penangkapan.

“Atas informasi tersebut petugas segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Ade Febriansyah (21), kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku M.Fikri (24) berdasarkan keterangan pelaku Ade. Kedua pelaku diamankan petugas di lokasi berbeda”, ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora kepada wartawan, Kamis (20/5)

Jefri Simamora menambahkan, dari tangan kedua pelaku turut diamankan sebuah obeng yang digunakan untuk membongkar body sepeda motor tersebut
Kepada petugas, kedua pelaku mengatakan bahwa hasil dari menjual sepeda motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan bermain warnet, “Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkasnya. (nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *