Hukum

Reskrim Polsek Medan Tuntungan Berhasil Ringkus Dua Pria Pelaku Penganiayaan

Medan, Faktaonline.com  –  Petugas Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan dua orang priapelaku  penganiayaan terhadap korban, RTP (48) warga Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (10/02) Kemaren.

Akibat tindak penganiayaan tersebut korban mengalami luka luka dan tiga jahitan terpaksa dijalani korban, akibat terkena pukulan menggunakan benda tumpul berupa besi tepat di bagian kepala.

Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak menuturkan kronologis peristiwa penganiayaan terjadi Kamis malam sekiranya pukul 20.30 WIB, tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Kedua terduga pelaku penganiayaan yang berinisial AH dan MK diamankan saat sedang beraktivitas di depan rumahnya di jalan Flamboyan Raya” terang Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

AH dan MK diamankan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban yang berinisial RTP yang mengakibatkan luka di bagian Kepala.

Kapolsek Medan Tuntungan menuturkan, pengamanan terduga pelaku berdasarkan laporan dari korban sendiri, terkait dugaan penganiayaan menimpa dirinya.

“Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Elia Karo-karo bersama tim langsung menuju ke kediaman pelaku dan langsung mengamankan pelaku ke Mako Polsek Medan Tuntungan, ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan pengamanan tersebut, berdasarkan bukti yang cukup serta keterangan saksi, terduga pelaku akhirnya ditahan di Polsek Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” Pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *