Rugikan Masyarakat, OJK Blokir 587 Pinjol dan 209 Investasi Ilegal Awal Tahun 2025
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Ilegal (Satgas PASTI) telah mencatatkan melakukan pemblokiran terhadap 587 pinjaman online (pinjol) ilegal pada 1 sampai dengan 24 Januari 2025.
Tidak hanya sampai disitu, OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 209 investasi ilegal. Dengan rinciannya tersebut entitas yang telah diblokir mencapai total sebanyak 796 pada awal tahun ini.
Hal itu dibenarkan Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi seraya menambahkan bahwa sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menghentikan 3.517 pinjol ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi dapat merugikan masyarakat.
“OJK juga telah menerima informasi 117 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran,” sebut Kiki lewat keterangan resminya.
Ditambahkan Kiki lagi, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Hal ini juga sebagai upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, lanjut Kiki, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.
Lebih lanjutnya, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai dengan 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan. Dengan rincian, jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390, Senin (17/2/2025)
“Dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran [28%],” papar Kiki.
Sementara itu, jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar. Kiki memastikan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan disektor keuangan. (red)