Rumah, Mobil dihancurkan, Suami di bacok & dipenjara, istri korban minta bantuan Presiden Prabowo
MEDAN – Seorang wanita berinisial A alias Maya, (38), warga Jl pukat Kel Bantan Timur Kec. Medan Tembung Kota Medan Sumatera utara
Maya menyampaikan kekecewaannya karena proses hukum tidak berjalan di Polrestabes Medan.
Jadi awalnya suami saya (Rahman Tuah Nasution) alias Tuek di datangi oleh perwakilan pengembang yang akan memberi ganti rugi atas tanah suami saya yang berada di Jl. Haji Hanif Desa Sampali Kec. Percut Setuan Kab. Deli Serdang Sumatera Utara.
Pihak pengembang tersebut melakukan negosiasi selama 3 kali lalu terjadi kesepakatan harga atas tanah tersebut yaitu sebesar 1,8 Milyar yaitu 900 juta dibayarkan kepada pemilik tanah sebelah dan 900 juta yg akan dibayarkan atas tanah suami saya. sedangkan bangunan akan diganti dengan bangunan oleh pihak pengembang tetapi Pihak pengembang baru memberikan Dp sebesar 900 juta rupiah dan sudah diserahkan kepada 3 orang penjual tanah sebelah dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran tanah sebesar 900 juta rupiah setelah itu pihak pengembang akan melakukan pembongkaran sesuai dengan bukti kuitansi.
Namun sebelum pihak pengembang melunasi. Kekurangan pembayaran kepada suami saya, pihak pengembang melakukan pembongkaran lalu suami saya datang ke lokasi dan menyanakan “kenapa kalian pagar rumahku? Lalu orang suruhan pengembang menjawab langsung membacoki suami saya hingga tagan dan perut suami saya mengalami luka berat dan dibawa kerumah sakit untuk melakukan tindakan operasi, pada saat itu saya langsung membuat membuat laporan di Polsek Medan Tembung namun dari laporan penganiayaan di Polsek hanya ada satu teraangka yang bernama Kamiso Warga jalan Kompleks Lapangan Dusun X Desa Sempali Kecamatan Percut Seituan,sedangkan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang berdasarkan bukti cctv.
Pengacara Kamarudin Simanjuntak juga sangat kecewa atas proses hukum tersebut, beliau menyampaikan tidak terima jika yang dijadikan tersangka hanya Kamiso.
Sekitar tgl 11 Juli 2024 suami saya mendapatkan kabar bahwa rumah akan dihancurkan lalu suami saya datang ke lokasi. Setelah sampai di lokasi ternyata sudah banyak alat berat, satpol PP, preman, TNI dan Polri.
Bangunan sebagian sudah di hancurkan lalu suami bertanya kenapa kalian hancurkam rumahku? Apa dasar kalian hancurkan rumahku? Aku ga pernah punya masalah dengan kalian lalu suami saya dipukili,di injak injak oleh beberapa oknum satpol pp. Setelah itu suami saya menjauh dan lari ke panti asuhan karena mobil suami saya dihadang lalu mobil di hancurkan dengan alat berat.
karena keberadaan suami saya sudah diketahui oleh rombongan pihak pengembang lalu suami saya minta tolong kepada pengacara untuk menghubungi pihak kepolisian supaya mendapatkan perlindungan hukum dan akhirnya dibawa ke kantor polisi dan langsung membuat laporan dengan nomor LP/B/1959/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dengan dugaan tindak pidana pengerusakan UU No 1 Th 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Jo 406 KUHP dan atau 351 KUHP. Namun hingga saat ini LP suami saya mandek.
Pada tanggal 12 Juli 2024 suami saya justru dilaporkan oleh oknum satpol PP dengan tuduhan pasal 214 Ayat 2 ke 1e can atau Pasal 170 ayat 2 ke 1e dan atau pasal 160 KUAPidana dengan nomor LP/1961/VII/2024/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dan suami saya dijadikam tersangka pada tanggal ditahan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan.
Saya bingung suami saya hanya bertanya terkait surat eksekusi lalu rumah dan mobil dihancurkan, suami di bacoki sampai tangan suami cacat lalu sekarang suami saya dipenjara.
Saya memohon bantuan keadilan untuk suami saya kepada bapak Presiden republik indonesia Bapak Prabowo subianto karena saya hanya ibu rumah tangga tanpa penghasilan dan saya memiliki anak yg masih berusia 2 tahun yang masih membutuhkan sosok seorang ayah.
Sejak suami saya ditahan anak saya sering sakit sakitan dan selalu menyanyakan ayahnya ada dimana.
Kami ini rakyat miskin yang membutuhkan keadilan ‘ucap maya’.
Kami dari Lawfirm MADS & CO akan mengawal tuntas kasus ini sampai mendapatkan keadilan ucap Mila Ayu dewata sari didampingi bersama tim kuasa hukum korban, yaitu Gilian Joan Fernando S.H,.
InsyaAllah kami berjuang sekuat tenaga “tambah Dr. Ikhwaluddin Simatupang., S.H, M,Hum.(r/amr)