Hukum

Rutan Kelas 1 Medan Berikan Remisi Khusus Imlek kepada 1 Warga Binaan Beragama Konghucu

MEDAN – Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara Berikan 1 orang yang beragama Konghucu remisi khusus Imlek tahun 2025. Rabu (29/1).

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, bertindak selaku inspektur upacara, Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Alanta Imanuel Ketaren. Perwira Upacara, KasieYantah, Ronny, Komandan Upacara, Kasubsi BHPT, Richwell beserta seluruh pejabat struktural Staff Registrasi dan warga binaan yang mendapat remisi.

Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan Kelas I Tanjung Gusta Medan kepada 1 warga binaan dengan rincian remisi yang diterima sebanyak 1 bulan.

Karutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Alanta Imanuel Ketaren menyampaikan bahwa Penyerahan remisi ini merupakan bentuk komitmen Rutan I Tanjung Gusta Medan kepada seluruh warga binaan agar hak-hak mereka tidak ada yang terabaikan.

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan penganut agama konghuchu yang telah memenuhi syarat yakni warga binaan telah berkekuatan hukum tetap, tidak menjalani perkara lain, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana.“ pungkas Alanta. (amr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *