Peristiwa

Sakit Hati dengan Istri, Bocah usia 5 Bulan dimasukkan Kedalam Bak Mandi

Belawan,Faktaonline.com – Seorang ayah kandung ini sehari-hari nya bekerja sebagai buruh harian lepas kelahiran Dusun Makmur Indak Kelurahan Aule dua, Bakaran Batee, Kecamatan Lansa Baro, berdomisili di jalan pajak rambe lingkungan 6, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, berinisial MJ, hanya gara-gara emosi kepada sang istri telah menganiaya anak kandung yang berusia 5 bulan.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan pajak rambe lingkungan 6, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan,pada hari Jumat 12 Mei 2023, sekitar pukul 17:30 wib,atas peristiwa itu orang tua perempuan berinisial IL yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga melaporkan kekantor polisi Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Mei 2023, Nomor LP.l/B/333/V/2023/SPKT.berdasarkan laporan tersebut tersangka berhasil diamankan oleh petugas kepolisian sehingga Polres Pelabuhan Belawan langsung menggelar acara konferensi pers pada senin 22 Mei 2023, sekitar pukul 16:00 wib, bertempat dihalaman Polres Pelabuhan Belawan.

Ceritanya pada saat itu JM emosi terhadap istri dikarenakan faktor ekonomi dan kemudian jengkel JM langsung menampar anak kandungnya yang berusia 5 bulan sebanyak 5 kali, kurang puas dengan tamparan sehingga bunga menangis lalu digedong dibawa kekamar mandi semakin emosi pelaku Menyelupkan kepala anak nya kedalam bak mandi berisikan air

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana KDRT pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan, kekerasan fisik dalam rumah tangga.

(Arianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *