Hukum

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tak Kalah Cepat Dengan Bandar Narkoba Titi Papan

MEDAN DELI – Kali ini  buruan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pengedar narkoba Titi papan berhasil ditangkap sat narkoba Polres Pelabuhan Belawan,di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu 3 Januari 2024 malam.
Dalam kegiatan (GKN)kampung Narkoba satu orang bandar narkoba berhasil diamankan polres pelabuhan Belawan beserta barang buktinya.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IS (32) ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa dua plastik klip berisi shabu seberat 1 gram, satu buah pipet ujung runcing, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 155.000 yang diduga hasil penjualan barang haram,

Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap mengungkapkan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan marak nya peredaran narkoba di lingkungan ya

“Ini semua atas laporan masyarakat, tim pun dengan sigap langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu -sabu ,” ujarnya.

Robi Harahap juga menjelaskan, pihaknya sempat mengalami kendala saat akan membawa tersangka dikarnakan dari pihak keluarga menghalang -halangi nya,

“Pada saat akan dibawa oleh  petugas, tersangka dihalangi oleh istri dan anaknya, menyebabkan perhatian warga sekitar dan meresahkan lalu lintas, sehingga terjadi kemacetan. Namun, pihak petugas dengan  sigap nya tidak kalah cepat berhasil mengatasi situasi tersebut, dan meringkus tersangka,” jelasbya.

Tersangka IS pun kini sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba yang sangat membayarkan bagi anak bangsa di wilkum polres Belawan guna untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat khususnya,

(Arianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *