Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curas di Kecamatan Tanjung Morawa
Lubukpakam, Fakfaonline.com – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (37) warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan .pada tanggal 10 Juli 2022 di Kecamatan Tanjung Morawa.
Pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian bermula saat korban yakni Brian Azzam Pradipta (8) bermain bersama dengan temannya di sekitar rumah nya dengan membawa sebuah handphone vivo.
Melihat korban sedang memegang handphone, seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil handhpone, lalu pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukan korban ke dalam sebuah goni berukuran 10 kg dan langsung mengambil handphonenya. Korban yang berada di dalam goni dicampakkan oleh pelaku RH ke dalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua teman sepermainan korban.
Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Dan akhirnya pelaku diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijualnya karena tidak memiliki uang .
Saat dikonfirmasi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi SH SIK MH mengatakan pelaku telah diamankan dan sedang diproses hukum. “Pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang. Terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, ungkapnya.(nass)