Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Pencabulan Anak
Lubuk Pakam, Faktaonline.com – Personil Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial OPP (20), warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun, atas dasar laporan pengaduan kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak yang dilaporkan ibu korban di Polresta Deli Serdang pada Selasa 23 Mei 2023.
“Menurut keterangan ibunya (pelapor) bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 wib, korban yang masih di bawah umur hingga pukul 18.00 wib tidak juga pulang dari sekolahnya. Ibu korban pun langsung menuju sekolah korban namun sekolah sudah kosong, hingga keesokan harinya pada Kamis 11 Mei 2023 Ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deli Serdang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi.
Jajaran Polresta Deli Serdang langsung menindaklanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga pada Selasa (23/5/ 2023) tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi keberadaan pelaku bersama korban. Tim pun langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja tim menemukan korban bersama laki-laki berinisial OPP. Selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2023 ibu korban pun langsung membuat laporan Pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deli Serdang.
Dari pengakuan pelaku OPP, ia telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali. Pertama kali dilakukan pada Rabu, 10 Mei 2023 sekira pukul 14.30 wib Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan yang terakhir pada Selasa, 16 Mei 2023 di penginapan yang berada di Kota Pematang Siantar.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian langsung membawa pelaku OPP ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Perkenalan mereka diawali dari medsos dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak anaknya nya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, begitu juga peran serta dari pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa/i nya dalam penggunaan hand phone di lingkungan sekolah serta tetap memberikan nasehat kepada anak anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial,” ucap Kadek.
Kepada pelaku, lanjutnya, diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun.(nass)