Selalu Hindari Wartawan, Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 24 Medan di duga Korupsi Dana Bos TA. 2020
Medan, Faktaonline.com – Seorang oknum Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 24 Medan yang berada di jalan Bangunan/Metal Raya Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan Provinsi Sumatera Utara terindikasi dugaan korupsi Dana Bos.
Namun sangat disayangkan oknum kepsek tersebut sepertinya menghindari wartawan media ini yang akan melakukan konfirmasi terkait soal pengunaan Dana Bos TA 2020 tersebut.
Sesuai pantauan kru media ini, Pihak sekolah juga tidak ada memasang papan Informasi penggunaan Dana Bos TA 2020 dan 2022 sesuai dengan peruntukannya di papan mading sekolah.
kedatangan kru media ni menemui Kepsek UPT SMP Negeri 24 Medan jalan Bangunan/Metal Raya Tanjung Mulia kec. Medan Deli mempertanyakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Bos TA 2020 yang sudah dipakai membuat sang kepala sekolah gerah, seakan sang kepala sekolah takut terungkap di konfirmasi soal peruntukan penggunaan Dana Bos nya TA 2020, yang sudah di gunakan serta di pertanggung jawabkannya yang kita anggap ada kejanggalan.
Sewaktu kru media menyambangi kepsek nya di UPT SMP Negeri 24 Medan sekolah Jl. Bangunan/Metal Raya Tanjung Mulia Medan kec.Medan Deli kepseknya bernama Dewi Sri Indriati Kusuma, S.Pd. MSi tidak ada ditempat dikonfirmasi melalui sms wastshaap (wa) selulernya menjawab saya lagi mengikuti kegiatan, nanti kita telponan selang beberapa menit kepsek berubah berkelit berikan keterangan kembali, saya sedang di luar kota “ucapnya dengan nada kesal”.
Disinggung soal penggunaan Dana Bos yang sudah di pakai TA 2020 seakan kepsek enggan berikan komentar melalui SMS dan telpon wastshaap (wa) selulernya Soal konfirmasi Dana Bos melalui Hp Sementara kita sesudah sampai di sekolah SMPN 24 Medan pagi pukul 10.30 disambut oleh satpam menuturkan kepada wartawan Ibu baru aja keluar Bang “ucap Satpam SMP Negeri 24 Medan.
Adapun rincian penggunaan Dana BOS TA. 2020 yang terindikasi korupsi antara lain :
Komponen kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler tw 1 sebesar Rp 73.011.000
Administrasi kegiatan sekolah 71.177.000. Dengan sisa anggaran 101.582.431. dll. pengembangan Perpustakaan Tw 2 sebesar Rp. 167.938.600
kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler siswa tw2 Rp 10. 500.000 Administrasi kegiatan sekolah Rp. 88. 700.000.,
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah tw2 sebesar Rp. 168.861.550 Pembayaran Honor tw2 39.780.000.,
Untuk TW 3 Pengembangan Perpustakaan 23.341.054., kegiatan evaluasi pembelajaran ekstrakulikuler 29.250.000., Administrasi kegiatan Sekolah sebesar Rp. 67.723.000.,
Pengembangan Profesi guru dan tenaga kependidikan 25.920.000. Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah sebesar Rp. 120.214.050. Pembayaran Honor 40.320.000., Dana yang di terima dari tahap 1 s/d tahap 3 sebesar, Rp 303.930.000, Rp 405.240.000., Rp 321.750.000.,
DPP. Wakil Ketua Investigasi LSM Gempur Sumatera Utara Penggeng Hrp SH. meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan ataupun Kepolisian agar segera memeriksa penggunaan anggaran BOS SMP Negeri 24 Tahun 2020.
” Kita minta APH memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 24 Medan dan dilakukan pemeriksaan secara independen, ” ujarnya.
Lanjut mengatakan bahwa saya wakil Ketua Tim Investigasi Akan berkordinasi dengan Ketua DPP. LSM Gempur akan segera melayangkan surat laporan kepada penegak hukum. Jika terbukti ada kesalahan agar ditindak tegas.
Ditempat terpisah dikonfirmasi melalui wastshaap (wa) selulernya Praktisi Hukum Advokat Iskandar Lubis. SH. mengungkapkan Diharapkan kepada penegak hukum khusus Tipikor Polrestabes Medan segera memanggil jika benar dugaan adanya tindakan korupsi di SMP Negeri 24 Medan di jalan Bangunan/metal Raya tersebut. (syafii hrp)