Peristiwa

Selama 21 Tahun KTBM Perjuangkan Lahan Untuk Masyarakat

Medan I fakta online.com – Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) “Berjuang bukan semudah membalikkan telapak tangan”. Selama 21 tahun Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) memperjuangkan lahan pertanian buat masyarakat di Deli Serdang yang belum memiliki tanah buat tempat tinggal dan bercocok tanam.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Umum Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) Tao Mindoana Br Simamora (foto) di Posko KTBM Marendal I, kamis (23/9/2021) di Medan.

Tao Mindoana Br Simamora mengungkapkan Walau pun begitu lama KTBM di tindas, di ancam dan menghadapi segala macam kekerasan dan teror dari pihak kelompok Mafia Tanah yang ingin merebut dan menguasai tanah masyarakat, namun KTBM pimpinan Mindoana Br Simamora tidak pernah gentar dan takut untuk menghadapi itu semua demi setapak tanah buat para petani, ujarnya.

Tapi kini berkat kesabaran dan perlindungan dari Tuhan 800 unit rumah milik petani sudah berdiri. Demi memperjuangkan ini semua KTBM kembali harus berhadapan dengan Kades, Developer, Premanisme, Alwasliyah dan Mereka kini semua Mundur, karena Tuhan masih berpihak kepada KTBM guna untuk melindungi hak – hak para Petani untuk mendapatkan tempat tinggal dan laham pertanian, katanya.

Dan saat ini menurut Mindoana Simamora bahwa masih banyak Tanah yang di kuasai seseorang, Ada yang 2 Ha dan ada yang 5 Ha, Itu semua terletak di dalam Peta dan Areal perjuangan KTBM. Dimana dua tahun yang lalu Gubernur Sumatra Utara mau mengambil alih lahan 200 ha untuk di jadikan Taman Botanicall Garden. Atas perjuangan KTBM, Gubernur akhirnya mundur dan Tidak sanggup menggusur KTBM.

Bagaimana dengan nadib mafia tanah yang terus berupaya untuk merampas Tanah masyarakat yang di perjuangkan oleh KTBM. selama 21 Tahun mafia Tanah mati suri dan terlindungi oleh oknum pejabat yang memiliki lahan 5 ha satu orang tanpa berjuang. Ke mana mafia tanah saat Gubernur mau mengambil tanah Eks HGU yang di Marindal 1..? Hanya Kelompok Tani Berjuang Murni yang mampu melakukan perlawanan terhadap mafia tanah.

Sementara Kelompok tani KTBM yang berjuang tanpa pamrih hanya memiliki setapak tanah. Hanya 10 x 20 meter. Bahkan ada yang hanya 5 meter saja. Dengan kondisi seperti ini dan yang dapat di lakukan oleh KTBM adalah merangkul rakyat yang tidak punya tanah. Yang Seharusnya itu adalah tugas Pemeritah sesuai dengan amanat Undang – umdang.

Untuk mensejahterakan Rakyatnya.
[Ketua Boru Simamora: Tanah Eks HGU Adalah tanah yg belum ada Pelepasan Aset .Masih Aset Negara, Bukan tanah Pribadi, bukan tanah mafia atau siapapun. Dan KTBM bukanlah kaleng -kaleng, KTBM adalah berjuang untuk Rakyat. KTBM tidak akan tinggal diam.

Ketua Boru Simamora, menambahkan bahwa Tuhan akan memenangkan Perjuangan orang yang lurus di jalan Tuhan dan berjuang tanpa basa basi dan kini Sudah terbukti 800 unit rumah sudah berdiri di tempat ini, ucapnya. (766HI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *