Hukum

Sidang Kasus Pengumpulan Batang Bekas 60 Butir Peluru  

Belawan, Faktaonline . Com .

Seorang pria pengumpul barang bekas bernama Muhammad Yusuf Harahap menjadi pesakitan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Belawan, Medan, Rabu (2/1/22)

Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli Berkat Imanuel Harefa karena memiliki 60 butir peluru aktif dan dinyatakan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata illegal

Dalam sidang secara online yang dipimpin hakim Hendrawan Nainggolan SH dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa tampak didampingi penasihat hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Imperium Law Office.

Usai sidang, Edy Sinaga SH didampingi Jhon Putra Ginting SH selaku PH mengatakan bahwa terdakwa bukanlah penjual-beli 60 butir peluru aktif tersebut.

Sehari-hari Muhammad Yusuf Harahap hanya bekerja mengumpulkan barang-barang bekas berupa plastik, kaleng-kaleng, kertas, karton

Namun dalam fakta di persidangan terdakwa didakwa menjual 60 butir peluru aktif seharga Rp120.000, meski semua saksi yang diperiksa JPU dan majelis hakim membantahnya.

Hanya saksi dari Polsek Percut Seituan yang menyatakan terdakwa memperjualbelikan peluru tersebut.

Edy Sinaga dan Jhon Putra Ginting berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif dalam penegakan hukum yang adil terhadap terdakwa.

“Jauh dari kemungkinan pekerja pengumpul barang bekas memiliki 60 butir peluru aktif dan dijual senilai Rp120 ribu. Dapat dipastikan sebanyak 60 butir peluru bagi yang mengerti harga akan dijual lebih mahal lagi, itulah logikanya,” kata kedua pengacara. (ban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *