Peristiwa

STIPAP Belum Penuhi Panggilan LBH-PPI Selesaikan Kasus PHK Karyawan

Medan, Faktaonline.com – Sekolah Tinggi Ilmu Perkebunan atau STIPAP, yang kini berubah nama menjadi Institut Teknologi Sawit,beralamat di Jalan Williem Iskandar Desa Medan Estate Kab.Deli Serdang hingga saat ini belum juga penuhi panggilan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), dalam penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), salah seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) STIPAP atas nama Nurin Qorli, 53 Tahun, di Kantor LBH PPI, di Jalan Waringin Medan yang dijadwalkan Jumat  4 Februari 2022 siang.

Ketidakhadiran Petinggi STIPAP ke kantor LBH-PPI, sangat disesalkan Kuasa Hukum Pekerja Harian Lepas (PHL) STIPAP, Hendra Julianta SH (poto) didampingi Irvan Zakaria SH, yang menganggap tidak ada itikad baik dari pihak STIPAP untuk menyelesaikan hak-hak klien nya, akibat pemutusan hubungan kerja.

“Dengan tidak ditanggapinya Somasi Nomor LBH-PPI. 01/I/2022 tanggal 26 Januari 2022, maka LBH-PPI melayangkan kembali somasi kedua kepada Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Perkebunan atau STIPAP.” Andai kata surat somasi kedua ini juga tidak dihiraukan pihak STIPAP, maka Kuasa Hukum Pekerja Harian Lepas (PHL) akan melakukan upaya hukum selanjutnya, Ujar Hendra, Rabu (9/2/2022) sore.

Dalam pemberitaan sebelumnya, di sejumlah media online, Nurin Qorli, 53 Tahun, didampingi sang isteri, menceritakan kasus yang dialaminya melalui Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT). Kemudian JMI SUMUT meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI) untuk menyelesaikan kasus dugaan pemecatan secara sepihak yang dialaminya.

Menurut Nurin Qorli, Sejak Bulan Juli Tahun 2021, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Pimpinan STIPAP. Dengan alasan siapa yang mau menggaji dirinya bekerja karena tidak mau ditawarkan menjadi karyawan koperasi, di bawah naungan STIPAP.

Sebelumnya, Nurin Qorli mengaku bekerja sebagai pegawai Harian Lepas, atau PHL, di STIPAP, sejak tahun 2012. Yakni sudah hampir 9 tahun lamanya. Namun sejak adanya pergantian pimpinan yang baru, di bawah pimpinan STIPAP inisial AS, sebanyak 21 karyawan STIPAP, di pindahkan ke Bagian Koperasi dengan dugaan memaksa karyawan STIPAP untuk menandatangani surat menjadi karyawan koperasi.

Atas alasan itu, Nurin Qorli memutuskan untuk tidak menandatangani surat tersebut, dengan alasan Pihak STIPAP harus menyelesaikan dulu hak-hak nya, semasa bekerja di Bagian Umum STIPAP. Namun alangkah kecewanya Nurin, karena sampai saat ini, pihak STIPAP tidak ada itikad baik dengan tidak memberikan pesangon ataupun uang perpisahan selama dirinya bekerja.

Dalam persoalan ini, Nurin berharap agar Pihak STIPAP, mau mengeluarkan hak-hak nya semasa bekerja di STIPAP. (rel/jmi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *