Tak kalah Cepat Satnarkoba Polres Belawan Tangkap bandar dan Sita Barang Bukti Shabu 50,24 gram
Belawan, Faktaonline.com – Belawan,Sat,Narkoba Polres Pelabuhan Belawan membuah kan hasil menyita barang haram jenis shabu sebanyak 50,24 gram dari 1 tersangka tindak pidana narkotika, Hal tersebut diungkapkan dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (05/12/22) di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan .Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S.,SH,MH, didampingi Wakapolres AKBP Sukarman SH,Kasat Narkoba AKP Herison Manulang SH mengatakan satu orang Tersangka berinisial D termasuk sudah seorang(Residivis) berhasil ditangkap Rabu (30/11/22) di jln.Veteran par.6 Desa Manunggal.
“Setelah dapat informasi dari warga bahwa di Jln.Veteran psr 6 Desa Manunggal ada seorang pria berinisial D menjual narkotika jenis shabu,” ungkap Kapolres, Kapolres pun lanjut atas informasi tersebut kemudian team Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengintaian hingga kemudian tsk D di jumpai berada di dalam rumah sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan ternyata didapati barang bukti 2 plastik klip shabu, uang Rp.560.000,- dan 1 buah timbangan elektrik.
“Dari hasil interogasi kita, tsk D mengakui sebagai pemilik shabu dan mengakui shabu tersebut untuk di jual lagi, Kemudian tsk mengaku mendapat barang haram jenis shabu tersebut di dapat kan nya dari seorang yang berada di wilayah Percut Sei Tuan dan juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” paparnya.Masih kata Kapolres,TSK memang seorang residivis,saat ini sudah dalam proses penyidikan dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 p ayat (2) Undang – undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat warga untuk menjauhi narkoba dan apabila mengetahui tentang adanya peredaran narkoba dapat memberikan informasi dengan menghubungi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan atau pun melalui call center 110,”ucap nya,
(Arianto/