Hukum

Tekab Polresta Deli Serdang Amankan pelaku Curas

Lubukpakam, Faktaonline.com – Team Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang laki laki berinisial MUL / Mulyadi (42) pelaku Tindak pidana pencurian dengan Kekerasaan yang diamankan di dekat pintu tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (14/1/2022) .

MUL/Mulyadi (42) melakukan aksi Curas bersama temannya M (36) di Jalan Medan – Lubuk Pakam Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, namun seorang pelaku tersebut yakni M berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

Informasi dihimpun, mejadian berawal pada Jumat 14 Januari 2022 sekira pukul 11.30 wib. Korban, seorang perempuan berinisial NS (17) sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan medan Lubuk Lakam Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa hendak menuju global komputer di Lubukpakam , tiba tiba dua pelaku tersebut dengan mengendarai seped motor Satria FU BK 4445 MOL memepet korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil satu unit HP milik korban yang diletakkan di dasbord sepeda motor korban.

Kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Selanjutnya korban pun mengejar pelaku, sesampaiinya di pintu tol Laluh Kemiri , korban langsung menabarakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku hingga pelaku pun terjatuh , kemudian korban berteriak maling dan datanglah beberapa warga sekitar mengamankan pelaku MUL namun pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

Mendapat laporan tersebut Tekab Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam dan membawa pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH SIK MH mengatakan,” Dari hasil interrogasi, pelaku MUL mengakui perannya saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut. Ia berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan pelaku M bertugas mengambil HP korban. Pelaku MUL juga mengakui dirinya sudah empat kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.”
Untuk selanjutnya, jelas Kasat Reskrim, pihaknya akan mengejar pelaku yang melarikan diri. “Dan kepada pelaku kita terapkan ke dalam Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.(nass).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *