Terkait dugaan Korupsi Dana BOS di SMP Negeri 5 Medan, Kadisdik Kota Medan dinilai enggan Berikan Tanggapan
Medan, Fakta online.com – Dana Bos yang dikucurkan dari pemerintah Pusat melalui Anggaran APBN maupun APBD ada dugaan kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum Kepsek nakal yang tidak bertanggung jawab.
Diduga kurangnya pengawasan dari Kabid SMP kota Medan ke sekolah SMP Negeri 5 medan
Terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) TA.2020. di SMP Negeri 5 Medan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Laksmana Putra Siregar SH. M.SP, sepertinya tutup mata dan enggan memberikan tanggapan.
Kepsek UPT SMP Negeri 5 Medan Syahbilal S.Pd. M.Si yang beralamat di Jl. Stasiun Desa Besar Kelurahan Martubung kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tersebut sampai sekarang belum ada memberikan keterangan klarifikasi per Item serta rincian terkait Penggunaan anggaran Dana BOS TA.2020 di sekolahnya, Minggu (16/10)
Saat wartawan media ini menghubungi Kadisdik Kota Medan melalui sms wa wasthsaap di handphone selulernya, Kadisdik Kota Medan Laksmana Putra Siregar terkesan tutup mata, bahkan bungkam ketika dikonfirmasi terkait dugaan korupsi dana Bos Tahun 2020, di UPT SMP Negeri 5 Medan.
“Penggunaan dana Bos kinerja untuk sekolah penggerak 100.000.000 dan dana-dana BOS per item beserta rincian itu di gunakan untuk apa saja Abgda, sementara Kepsek SMP Negeri 5 Medan tidak mau menerangkan berikan klarifikasi soal penggunaannya yang sudah di pakai dan dipertanggung jawabkannya. Mohon tanggapan abgda” tanya wartawan media ini saat melakukan konfirmasi kepada Kadisdik kota Medan melalui wa watshaap handphone seluler, namun Kadisdik kota Medan tidak membalas sms wartawan, Jumat (14/10) lalu.
Sementara dikantor Lembaga DPP. News7 Tipikor Indonesia beralamat di Jl Istirahat Pasar 7 Tembung wartawan ambil keterangan menjumpai Drs. Zainuddin Nasution, MAP selaku Pemerhati Pendidikan Kota medan yang menjelaskan, di tahun 2020 tidak ada kegiatan, karena sudah masuk pandemi Covid-19. Pasalnya, di Tahun ajaran 2020-2021 seluruh penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) sempat ditiadakan. Sementara pembelajaran dilaksanakan dengan melalui mekanisme pembelajaran daring (Online).
Sesuai Larangan SKB Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 dan Nomor 119/44536/SJ tentang larangan berkerumun/tatap muka selama tahun 2020 egiatan ekstrakurikuler, ditiadakan dan kenapa bisa muncul di Rincian Penggunaan Dana Bos TA.2020 bisa melambung besar anggaran Ekstrakulikuler dan anggaran lainnya yang cukup fantastis, terdapat kejanggalan dan ini patut kita pertanyakan.
“Untuk itu kita meminta serta mendesak ke Aparat Penegak Hukum (APH) menegakan Hukum yang seadilnya tanpa pandang bulu dan mengusut dugaan korupsi atau Penyelewengan Dana BOS di SMPN 5 Medan TA.2020″ katanya.
Zainuddin mengatakan, di Tahun 2020 benar sudah masuk pandemi Covid-19 jadi kita sudah tidak ada kegiatan lah.” ungkapnya kepada wartawan.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Investigasi LSM Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (GEMPUR)
Sumatera Utara Penggeng Harahap SH.meminta dan mendesak agar aparat penegak hukum (APH) yaitu Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ataupun Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) agar segera memanggil serta memeriksa penggunaan anggaran Dana BOS Kinerja/ BOS SMP Negeri 5 Medan Tahun 2020.
Lanjut Panggeng mengatakan, Ketua DPP. LSM Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) Sumatera Utara segera melayangkan surat laporan kepada penegak hukum.Jika terbukti ada kesalahan agar ditindak tegas.
Ditempat terpisah, Aktivis peduli Pendidikan Sumatera Utara, Zulkarnain Harahap SH, MH juga angkat bicara.
Berarti seperti inilah Kepala sekolah SMP Negeri 5 Medan Syahbilal diduga bermental bobrok, menjadikan preseden buruk bagi pendidikan, membuat dunia pendidikan Kota Medan kacau balau karena dimintai keterangan klarifikasi soal penggunaan dana bos TA. 2020/Bos Kinerja yang sudah di pakai dan di pertanggung Jawabkan kepsek tersebut tidak mau jujur dan takut Terungkap dikonfirmasi seakan alergi terhadap wartawan tidak mau buka-bukaan soal Dana Bos TA 2020/Bos Kinerja yang sudah digunakan dan Dipertanggung jawabkannya.
Sementara sudah cukup jelas di atur di UU KIP No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) soal transfaransi masih saja ada oknum kepala sekolah yang melanggar ketentuan Peraturan tersebut.
Zulkarnain yang juga praktisi hukum serta seorang Advokat ini menilai kurangnya pengawasan dari Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan di sekolah SMP Negeri di Medan. Sepertinya Kabid SMP Kota Medan Bambang Sudewo diduga melindungi kepsek SMP Negeri 5 Medan, dikonfirmasi melalui wa wasthaap nya enggan berikan jawaban dan memblokir No Handphone wa wasthaap wartawan yang mengkonfirmasinya.Minggu 16/10/2022
“Kasihan anak didik, bagaimana mau pintar kalau Penggunaan Dana BOS sekolahnya tidak transparan tidak mendukung” tutur “Zulkarnain.
Zulkarnain juga mendesak Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution S.E, M.M Agar segera mengevaluasi kinerja Kabid SMP Kota Medan Bambang Sudewo serta Kepsek UPT SMP Negeri 5 Medan Syahbilal bila perlu mencopotnya yang terkesan arogan.
“Terkait etika maupun kinerjanya diduga tidak becus, gagal dan tidak mampu bertugas dengan baik, sangat perlu di evaluasi agar tidak membawa citra buruk atau bobroknya bagi dunia pendidikan khususnya Pendidikan di Kota Medan”. “tegasnya
Menurut Zulkarnain Praktisi Hukum yang juga selaku Aktivis Pendidikan menyatakan bahwa selaku Kepsek SMP Negeri 5 Medan ini seharusnya terbuka kepada publik, profesional dan cerdas terhadap upaya konfirmasi atau klarifikasi yang diminta para pelaku media maupun aktivis.
“Wajar jika insan pers menanyakan beberapa hal seputar kegiatan atau pekerjaan yang ia lakoni, karena memang tugasnya sebagai sosial kontrol, bukan malah sebaliknya hanya dibaca tapi tidak dibalas SMS wartawan yang ditujukan ke mereka yaitu Kadisdik kota Medan, Kabid SMP dan Kepsek UPT SMP Negeri 5 Kota Medan seakan kompak tidak berikan keterangan di pesan Whatsapnya”, Imbuh Zulkarnain geram.
Adapun BOS kinerja sekolah Penggerak SMP Negeri 5 Medan sebesar Rp. 100.000.000 apa saja pembelian dan peruntukannya.
Serta Rincian penggunaan Dana BOS TA. 2020 yang terindikasi Korupsi Antara lain :
Tahap 1 sebesar Rp. 461.670.000.
komponen kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp. 120.160.000.
Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran sebesar Rp. 10.850.000
Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 29.254.000 Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.43.980.000 langganan daya dan jasa Rp. 29.895.000.
Pembayaran Honor sebesar Rp. 56.850.000.,Total Dana yg diterima sebesar Rp. 461.670.000 Total Penggunaan Dana sebesar Rp.299.629.000., dengan sisa anggaran Rp.162.041.000.,
Tahap 2 sebesar Rp. 615.560.000 dengan sisa tahap tahun lalu Rp. 162.041.000.
Komponen Nilai Penerimaan peserta Didik baru PPDB sebesar Rp.30.365.000.
Pengembangan Perpustakaan 154.326.400.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikulerssebesar Rp.140.835.000 kegiatan evaluasi dan pembelajaran sebesar Rp.30.732.500.
Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.104.507.200., Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.73.580.000 Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 135.200.000 penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 21.150.000.
Pembayaran honor 56.850.000 Total Dana yang diterima sebesar Rp. 777. 601.000 Total Penggunaan dana sebesar Rp.777.601.000 denga. Sisa anggaran sebesar Rp.0.
Tahap 3 Dana BOS yang diterima sebesar Rp. 399.630.000 dengan Dana Sisa Tahap lalu sebesar Rp.0. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 6.480.000 Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp. 11.000.000.
Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp. 30.942.500. Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 70.349.900 pengembanganprofesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.87.425.000 langganan daya dan jasa sebesar Rp. 68.692.600 pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah sebesar Rp. 33.300.000. Pembayaran Honor 91.440.000. Total Dana yang diterima sebesar Rp. 399.630.000. Total Penggunaan Dana Sebesar Rp. 399.630.000 sisa 0 (Syafii Hrp)