Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS TA.2020 di SMPN 2 Medan, Kadisdik Kota Medan seolah enggan Berikan Tanggapan
Medan, Faktaonline.com – Terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) TA.2020. di SMP Negeri 2 Medan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Laksmana Putra Siregar SH. M.SP, sepertinya enggan memberikan tanggapan.
Kepsek UPT SMP Negeri 2 Medan Marita Yetti S.Pd. MM.yang beralamat di Jln Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimoon Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tersebut sampai sekarang belum ada memberikan keterangan klarifikasi per item terkait penggunaan anggaran Dana BOS TA.2020 di sekolahnya, Sabtu (1/10/2022).
Saat wartawan media ini menghubungi Kadisdik Kota Medan melalui sms wasthaaps handphone seluler, Kadisdik Kota Medan Laksmana Putra Siregar terkesan bungkam dan enggan memberikan tanggapannya.
“Penggunaan dana-dana BOS per item itu di gunakan untuk apa aja Abgda, sementara KepsekSMP Negeri 2 Medan tidak mau menerangkan soal penggunaannya yang sudah di pakai dan dipertanggung jawabkannya. Mohon tanggapan abgda” tanya wartawan media ini saat melakukan konfirmasi kepada Kadisdik kota Medan melalui watshaap handphone seluler, namun Kadisdik kota Medan tidak membalas sms wartawan, Sabtu (1/10) siang.
Terkait hal ni, Wakil Ketua Investigasi LSM Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (GEMPUR)
Sumatera Utara Penggeng Harahap SH.meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan ataupun Kepolisian agar segera memeriksa penggunaan anggaran dana BOS SMP Negeri 2 Medan Tahun 2020.
“Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Medan dan dilakukan pemeriksaan, ” geramnya.
Lanjut Panggeng mengatakan bahwa Saya sebagai wakil Ketua Tim Investigasi akan berkordinasi dengan Ketua DPP. LSM Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) Sumatera Utara segera melayangkan surat laporan kepada penegak hukum.Jika terbukti ada kesalahan agar ditindak tegas. ” tegasnya.
Ditempat terpisah, Aktivis peduli Pendidikan Sumatera Utara, Zulkarnain Harahap SH, MH juga angkat bicara.
Berarti seperti inilah Kepala sekolah SMP Negeri 2 Medan Marita Yetti diduga bermental bobrok membuat dunia pendidikan Kota Medan kacau balau karena dimintai keterangan klarifikasi soal penggunaan dana bos TA. 2020 yang sudah di pakai dan di pertanggung Jawabkan kepsek tersebut tidak mau jujur seakan alergi terhadap wartawan tidak mau buka-bukaan soal Dana Bos TA 2020. yang sudah digunakan dan Dipertanggung jawabkannya.
Sementara sudah cukup jelas di atur di UU KIP No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) soal transfaransi masih saja ada oknum kepala sekolah yang melanggar ketentuan peraturan tersebut.
Zulkarnain yang juga praktisi hukum serta seorang Advokat ini menilai kurangnya pengawasan dari Kabid SMP Negeri Dinas Pendidikan Kota Medan di sekolah SMP Negeri di Medan.
“Kasihan anak didik, bagaimana mau pintar kalau Penggunaan Dana BOS sekolahnya tidak transparan tidak mendukung” tutur Zulkarnain.
Zulkarnain juga mendesak Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution S.E, M.M agar segera mengevaluasi kinerja Kepsek UPT SMP Negeri 2 Medan Marita Yetti, bila perlu mencootnya.
“Terkait etika maupun kinerjanya diduga tidak becus, gagal dan tidak mampu bertugas dengan baik, sangat perlu di evaluasi agar tidak membawa citra buruk atau bobroknya bagi dunia pendidikan khususnya Pendidikan di Kota Medan”. “tegasnya.
Adapun rincian penggunaan Dana BOS TA. 2020 SMP Negeri 2 Medan yang terindikasi korupsi antara lain :
*Tahap 1* sebesar Rp. 320.430.000. komponen kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp. 83.108.000.,
Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 29.472.000., Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 24.277.000., Pembayaran Honor sebesar Rp. 52.080.000., Total Dana yg diterima sebesar Rp. 320.430.000 Total Penggunaan Dana sebesar Rp.206.569.143., dengan sisa anggaran Rp.113.860.857.,
Tahap 2 sebesar Rp. 427.240.000 dengan sisa tahap tahun lalu Rp. 113.860.857.
Komponen Nilai Penerimaan peserta Didik baru PPDB sebesar Rp.27.300.000.
Pengembangan Perpustakaan 143.269.600.
Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp. 52.800.000,
Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.51.594.000., Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp
120.640. 000.
Pembayaran honor 92.060.000 Total Dana yang diterima sebesar Rp. 541.100.857 Total Penggunaan dana sebesar Rp.518.100.857 denga. Sisa anggaran sebesar Rp.22.156.276.
*Tahap 3*
Dana BOS yang diterima sebesar Rp. 309.870.000 dengan Dana Sisa Tahap lalu sebesar Rp. 22.156.276. Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp. 71.300.000.
Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp. 33.511.000 pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah 81.907.670. Pembayaran Honor 79.960.000. Total Dana yang diterima sebesar Rp. 332.026.276. Total Penggunaan Dana Sebesar Rp. 332.074.276 sisa 48.000. (Syafi’i Hrp)