Politik

Terkait Galian  C, Masyarakat Keberatan Jangan Berikan Izin

Medan,Faktaonline.com – Usaha galian C, di wilayah Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi perhatian Komisi D, DPRD Sumatera Utara.

Menyusul Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Rahamansyah Sibarani berkomentar tegas terkait usaha galian C itu.

“Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara, jika usaha galian C itu tidak memenuhi syarat jangan mengeluarkan izin. Jika masyarakat keberatan jangan berikan izin,”tegas Rahmansyah Sibarani, di saat rapat dengar pendapat dengan Kepala Disperindag ESDM Sumatera Utara Mulyadi Simatupang dan Kepala Dinas PMPTSP Sumatera Utara H Faisal Arif Nasution, di gedung dewan, Selasa (3/10/2023).

Rapat di pimpin Ketua Komisi D, DPRD Sumatera Utara Benny Harianto Sihotang dan di hadiri anggota Komisi D, DPRD Sumatera yakni Abdul Rahim Siregar dan lainnya. Perwakilan masyarakat Kecamatan Panyabungan Barat, Mandailing Natal, stakeholder yang berkaitan dengan usaha galian C serta lainnya.

Di rapat itu berbagai persoalan dibahas. Seperti, persoalan galian C di sungai Batang Gadis, Penyabungan Barat, Mandailing Natal yang kini jadi sorotan.

Santer terdengar khabar, galian C dikhawatirkan berdampak di hilir sungai. Selain itu, persoalan galian C di daerah Tapanuli Tengah pun diungkap soal ada atau tidak ada izinnya.

Rahmansyah mengingatkan galian C yang memiliki izin, jangan di luar izin pengerjaannya.

“Ini sungguh-sungguh sangat penting. Kita nanti sidak,”tegasnya lagi.

Ketua Komisi D, DPRD Sumatera Utara Benny Harianto Sihotang menyatakan jika ditemukan pengusaha galian C yang nakal,  pihak Pemerintah Kabupaten, Camat dan Kepala Desa dan Dinas terkait agar segera melaporkannya ke aparat hukum.(fajaruddin batubara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *