Hukum

Terkait Kades Sei Suka Usir Wartawan, Dumas Akan Segera Di Gelar.

Batu Bara, Faktaonline.com – Terkait Kunjungan wartawan RD bersama Zainal Abidin selaku direktur eksekutif Lsm Toppan RI kekantor Desa sei suka deras kecamatan sei suka Kabupaten Batu Bara bermaksud ingin mengkonfirmasi dan klarifikasi namun mendapat sambutan Arogansi pengusiran terhadap wartawan berinisial RD oleh oknum kepala desa sei suka deras.pada 02/08/2021.

Menurut Kabiro wartawan RD yang juga menjabat sebagai Tim insvestigasi di Lsm Toppan-RI bermaksud ingin melakukan komfirmasi dan klarifikasi kembali terkait bangunan Drainase yang pada saat itu tidak dipasang papan informasi di desa sei suka deras dusun enam (sawo) yang telah tayang pemberitaan nya pada tanggal 28/07/2021 melalui. Media online Cakra bhayangkara News yang berjudul” kades sei suka deras molor masuk kerja, serta adanya proyek drainase tanpa plang diduga proyek siluman.”

Terkait laporan dumas (pengaduan masyarakat)yang telah di laporkan ke Polres batu bara yang telah di tangani oleh tipiter(tindak pidana tertentu) telah berjalan dan dalam waktu dekat segera di gelar,Cetus kasat ,saat komfermasi di lakukan wartawan,pada (18/8/2021).

Lebih lanjut proses tahap demi tahap terus di pelajari untuk segera di kumpulkan data sehingga gelar perkara bisa berjalan.

Laporan dumas yang dilakukan wartawan RD terus bergulir sehingga harapan dari investigasi dan dumas yang ada segera prosesnya di tindaklanjuti.

Saat di minta pendapat tentang hal ini Zen Ketua topan RI menuturkan,” tentunya UU pers nomor 40 tahun 1999 telah memberikan hak kepada wartawan untuk meliput apabila ada kejadian memang perlu untuk dilakukan peliputan, dalam pasal 18 di katakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi plaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau denda paling banyak 500,000,000,00 rupiah” tegas bang Zen.sambil berkata dalam pelaporan nya saya akan dampingi RD dengan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.cetusnya.”

Lebih lanjut,Zen memaparkan proses laporan dumas Polres segera di gelar akan menghasilkan sebuah kepastian hukum nantinya tentang indikasi sesuai laporan yang ada,terangnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *