Uncategorized

Terkait Kasus Jambret, Polres Batu Bara Melaksanakan Press Release

Batu Bara, Faktaonline.com – Dalam melaksanakan Press Release Reskrim Kali ini Kamis 15/07/2021 Polres Batu Bara berhasil mengungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan yang terjadi di wilayah Hukum polres Batu Bara.

Satu (1) tersangka dengan Nomor laporan Polisi LP VIi /2021 /SU / Res B. Bara/ Sek Lima Puluh, Tanggal 17 Juli 2021 atas Nama pelapor HADI SYAHPUTRO. dengan waktu Kejadian pada Hari Rabu tanggal 07/Juli/ 2021 sekitar 20:45 wib telah terjadi pencurian dengan Kekerasan dengan cara, Pelaku merampas ( menjambret) satu 1 unit Hendpone Xiaomi 7 warna casing kuning milik korban Hadi Syahputro yang itu sedang di gunakan oleh korban saat berada di dalam mobil Suzuki Ertiga Nomor Pol BK 1861 IT, tersangka yang bernama Deni Harianto 31 tahun, wiraswasta, Huta II Dolok Batu Nanggar Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti yang telah di amankan Polres Batu Bara satu 1 Unit Hendpone xiomi Note 7 , satu 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J Nomor Pol BK 5779 TAS dengan ketentuan pasal yang di sangkakan PAL 365 dan 362 dari KUHP pidana.

Tersangka kedua II dengan Nomor laporan Polisi LP / 408/VII/2021/SU/ Res Batu Bara tanggal 12 Juli 2021 atas nama Pelapor Ana Masdona Tentang Pencurian dan Kekerasan ( Jambret ) dengan barang bukti satu 1 unit Sepeda Motor Honda Vario berwarna Hitam Merah ( tanpa Nopol ) , Satu 1 unit Hendpone Realmi warna Hijau, Satu 1 buah Kotak Hendpone Realmi warna Hijau, dengan Nama tersangka Dedek Cahaya Syahputra Alias Bombom 29 tahun pekerjaan Wiraswasta yang beralamat Dusun IV Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, pasal yang disangkakan terhadap Pelaku tersebut pasal 365 ayat satu (1) KUHP pidana dengan Ancaman hukuman pidana sembilan 9 tahun .

Tersangka ke 3 dengan Nomor Laporan Polisi LP / 407 / VII / 2021 / SU/ Res Batu Bara tanggal 12’Juli 2021 Atas Nama oelapor AYU Suci Gunain, dengan Nama Tersangka Dedek Cahaya Syahputra Alias Bombom 29 tahun pekerjaan Wiraswasta alamat Dusun IV Desa Pematang Panjang Kecamtan Air Putih Kabupaten Batu Bara, dengan Lampiran Brang Bikti, Satu 1 unit Sepeda Motor Honda Vario Berwarna Hitam – Merah ( tanpa Napol) Nomor Polisi. Percobaan curatmor dan Pencurian dengan pemberatan pasal yang disangkakan pasal 365 ayat satu 1 Jo pasal 53 KUHP pidana dengan Ancaman hukuman Pidana tiga 3 tahun penjara.

Tersangka ke empat 4 dengan Nomor Laporan Polisi LP/406/VII/2021/SU/Res Batu Bara tanggal 12 Juli 2021 Atas Nama Pelapor MOHD FADLI, tersangka yang bernama Cahaya Dedek Cahaya Syahputra Alias Bombom29 tahun Pekerjaan Wiraswasta alamat Dusun IV Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, satu 1 unit Sepeda Motor Yamaha Xeon Putih – merah tanpa Nomor polisi , Satu 1 buah Kotak Ever Cross, pasal yang di sangkakan pasal 373 KUHP pidana dengan Ancaman hukuman 3 bulan Penjara.

Tersangka Ke V dengan Nomor Laporan Polisi LP/413/VII/2021/SU/Res Batu Bara tanggal 12 Juli 2021 atas nama Pelapor Leni Lumban Tungkup, Tersangka Dedek Cahaya Syahputra Alias Bombom 29 tahun Pekerjaan Wiraswasta alamat Dusun IV Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,

Norman Syahputra 28 tahun pekerjaan Wiraswasta Dusun Bahnolon Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, dengan Barang Bukti satu 1 unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam – Merah tanpa Nomor Polisi , satu 1 buah Hendpone Vivo y12:warna merah ,. satu buah 1 kotak Hendpone Vivo y 12, dan pasal yang di sangkakan pasal 363 ayat satu1 4e KUHP pidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tersangka ke VI dengan Nomor Laporan Polisi LP/ 52/ VIi/2021/SU/ Res Batu Bara / sek Lima puluh tqnggal 8 Juli 2021 atas nama Pelapor Repsol Benaris Sianturi dan atas nama tersangka Arman Sirait, LK,42 tahun lubuk keladi Desa tanah itam ulu kecamatan lima puluh Batu Bara. dengan barang bukti satu 1 unit HP Samsung Galaxi AO1 – satu 1 unit HP Nomia type 105 -. satu 1 buah Lampu Emergency – Satu Buah timbangan 2 kg – satu Buah Tas sandang + ransel) warna biru Dongker – satu 1 unit sepeda Motor Honda win.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH,MH yang turut didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH,MH menjelaskan pada saat Press rilis di Mako polres Batu Bara, dari empat tersangka tersebut dua di antara nya adalah sendikat pencurian sepada motor yakni Dedek Cahaya Syahputra Alias Bombom dan rekan 29 tahun dan rekan nya NS 28 tahun berhasil diringkus oleh personil sat Reskrim polres Batu Bara.

diantara ke empat tersangka tiga diantara nya, terpaksa di Door di bagian kaki kira karna melawan petugas saat di lakukan penangkapan. Hal tersebut terungkap pada saat perss release Reskrim di Mako polres Batu Bara.

Atas perbuatan nya tersebut ke empat tersangka di ancam dengan pasal 373 KUHP dan pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *