Hukum

Terkait Kasus Tumpahnya Minyak CPO, Syahbandar Pelabuhan Belawan Belum Berikan Keterangan Resmi

Pasalnya kapal MT NO 02 PIONER sedang melakukan Bongkar di Dermaga 108 Pelabuhan Belawan milik PT. Pacifik Palmindo Industri,” terang Dedi.

Dedi menambahkan pihak Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan harus tegas dalam menyikapi minyak CPO yang tumpah ke laut Belawan, jangan dianggap remeh dalam hal tersebut, berikan sanksi kepada MT NO 02 PIONER.

Ketua Umum ABB Dedi Satri Ainal langsung angkat bicara dihadapan para awak media, bahwa pihak yang bersangkutan diberi sanksi dalam Peraturan Presiden No. 109/2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

Peristiwa kejadian dari tumpahan minyak di laut yang mengakibatkan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan dan habitat di laut Belawan.

Secara internasional Pencegahan Pencemaran di laut diatur dalam Konvensi IMO Marpol 73/78, aturan itu juga menyebutkan bahwa Penanggulangan tumpahan Minyak dilakukan secara kerja sama dengan negara lain jika pencemaran skala besar,” tegas Dedi.

Pencemaran laut menjadi salah satu isu yang diperhatikan oleh Pemerintah diantaranya dengan diterbitkannya Peraturan No 19 Tahun 1999 tentang  Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan laut yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Sanksi terhadap orang yang melakukan Dumping limbah tanpa izin akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, yakni: Setiap orang yang melakukan Dumping limbah dan/atau bahan ke media di lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain Pidana karena Pembuangan limbah, Dan ada beberapa Pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

“Adapun yang menjadi dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Dengan segala keterangan berdasarkan undang undang yang ada, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Lanjut Dedi, sementara Kapal sudah diberikan berlayar dan apa jaminannya hingga proses keberangkatan kapal dilakukan pada saat itu, sangki apa yang sudah di berikan dari Syahbandar Belawan kepada Shipper Pemilik kapal dan Pemilik barang atas kejadian tumpahnya minyak CPO di Dermaga 108 yang lalu dan yang mengakibatkan Pencemaran laut,” jelas Dedi dihadapan para awak media. (iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *