Peristiwa

Terkait PHK Sepihak, Perwakilan Stipap Tuding Nurli Qorli Undurkan Diri Bukan Dipecat

Medan, Faktaonline.com – Sekolah Tinggi Ilmu Perkebunan atau STIPAP, kini berubah nama menjadi Institut Teknologi Sawit (ITS) yang beralamat di Jalan Williem Iskandar Medan Estate, belum juga penuhi panggilan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), dalam  penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), Nurin Qorli, 53 tahun, Pekerja Harian Lepas (PHL) STIPAP, di Kantor LBH PPI, Jalan Waringin Medan yang dijadwalkan pada Jumat 4 Februarri 2022 lalu.

Ketidakhadiran Petinggi STIPAP ke kantor LBH-PPI, dalam penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerjanya, belum juga mendapat tanggapan dari pihak STIPAP, ketika ditemui Tim Forum Redaksi Media Group Online untuk konfirmasi, kamis (10/2/2022) siang,

Perwakilan STIPAP atas nama Suprapto mengaku Ketua STIPAP berinisial AR tidak bisa ditemui karena alasan sedang rapat.

Menurut Suprapto, pihak STIPAP tidak ada melakukan pemecatan terhadap pekerja harian lepas (PHL) atas nama, nurin qorli. Namun menurut pengakuan suprapto nurin qorli lah yang mengundurkan diri dari STIPAP. Sementara 20 orang pekerja lainnya memilih bekerja sebagai karyawan koperasi.

Alasan pihak STIPAP mengalihkan pekerja harian lepas (PHL) kepihak ketiga yang mengelola koperasi agar pekerja tersebut statusnya jelas dan pihak Institut Teknologi Sawit (ITSI) berkeinginan agar mensejahterakan karyawannya. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya memasukkan karyawan tanpa prosedur. Jadi tidak ada niat pihak STIPAP untuk memaksa ataupun memecat karyawan yang tidak mau masuk koperasi, ujar suprapto.

“Kalau pekerja harian lepas kalau tidak masuk kerja itu tidak dibayar”, sedangkan karyawan koperasi statusnya jelas dan jaminan kesehatannya pun ada”, ucap suprapto yang juga bekerja sebagai karyawan koperasi dibawah naungan STIPAP.

Lebih lanjut suprapto mengatakan kalau pihak Yayasan STIPAP yang sekarang merekrut karyawan itu harus di tes betul-betul. Dari situ kemudian dievaluasi bagi pekerja yang bagus barulah bisa diangkat menjadi karyawan STIPAP.

Suprapto yang juga sebagai kordinator lapangan di STIPAP mengaku sangat menyesalkan sikap nurli qorli yang mengambil kebijakan sendiri untuk mengundurkan diri dan menentang untuk masuk sebagai karyawan koperasi. Sambungnya.

Sementara itu, menurut pendapat pihak kuasa hukum Nurin Qorli dari lembaga bantuan hukum pembela pers indonesia (LBH-PPI), Hendra Julianta SH didampingi Irvan Zakaria SH, mengatakan kami selaku kuasa hukum Nurin Qorli membantah atas tanggapan perwakilan STIPAP.

Perlu diketahui klien kami bekerja di STIPAP sebagai karyawan kurang lebih 9 tahun. Diberhentikan oleh Stipap secara sepihak. Sampai saat ini klien kami tidak ada membuat surat pengunduran diri secara tertulis. Dan kami sangat menyayangkan pihak stipap tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan hak-hak klien kami yang telah bekerja selama 9 tahun sebagai karyawan, tutur Hendra.

Dalam pemberitaan sebelumnya, di sejumlah media online, Nurin Qorli, 53 Tahun, didampingi sang isteri, menceritakan kasus yang dialaminya melalui Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT). Kemudian JMI SUMUT meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI) untuk menyelesaikan kasus dugaan pemecatan secara sepihak yang dialaminya.

Menurut Nurin Qorli, Sejak Bulan Juli Tahun 2021, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Pimpinan STIPAP. Dengan alasan siapa yang mau menggaji dirinya bekerja karena tidak mau ditawarkan menjadi karyawan koperasi, di bawah naungan STIPAP.

Sebelumnya, Nurin Qorli mengaku bekerja sebagai pegawai Harian Lepas, atau PHL, di STIPAP, sejak tahun 2012. Yakni sudah hampir 9 tahun lamanya. Namun sejak adanya pergantian pimpinan yang baru, di bawah pimpinan STIPAP inisial AS, sebanyak 21 karyawan STIPAP, di pindahkan ke Bagian Koperasi dengan dugaan memaksa karyawan STIPAP untuk menandatangani surat menjadi karyawan koperasi.

Atas alasan itu, Nurin Qorli memutuskan untuk tidak menandatangani surat tersebut, dengan alasan Pihak STIPAP harus menyelesaikan dulu hak-hak nya, semasa bekerja di bagian umum STIPAP. Namun alangkah kecewanya Nurin, karena sampai saat ini, pihak STIPAP tidak ada itikad baik dengan tidak memberikan pesangon ataupun uang perpisahan selama dirinya bekerja.

Dalam persoalan ini, Nurin berharap agar Pihak STIPAP, mau mengeluarkan hak-hak nya semasa bekerja di STIPAP. (ril/jmi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *