Peristiwa

Terkait Raibnya Dokumen Pembayaran Ganti Rugi Tanah, Ketua APISU Minta DPRD Deli Serdang Memanggil Kepala ATR/BPN

Deli Serdang, Fakta Online.com – DPRD Deli Serdang diminta agar memanggil Kepala ATR/BPN Deli Serdang Drs. Fauji (foto), untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait raibnya Dokumen Pembayaran Ganti Rugi Tanah milik D. Siahaan pelebaran jalan Tj. Morawa – Lubuk Pakam di Desa Pagar Jati pada 17 Maret 1992.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Asosiasi Pers Independen Sumatera Utara (APISU), SM.Silalahi di Lubuk Pakam, Jum’at (19/11)

APISU mengungkapkan bahwa dengan tidak terarsipnya Dokumen Surat Pembayaran ganti rugi tanah, kinerja Kepala ATR/BPN Deli Serdang Drs. Fauji patut di pertanyakan, “Raibnya dokumen surat pembayaran ganti rugi tanah milik alm. D. Siahaan “Ada apa di balik peristiwa itu semua” ujar Ketua APISU.

Dimana Berdasarkan Surat Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang Nomor : AT. 01.02/3196-1207/XI/2021 tertanggal 18 November 2021 di sebutkan bahwa Kantor ATR/BPN Deli Serdang tidak ada menyimpan foto copy surat tanah/hak alas tanah sebagai Warkah/arsip.

Sementara pihak ahli waris Hendrik Siahaan menyimpan bukti Surat Pembayaran Ganti Rugi Tanah dengan Nomor Surat : 593/32/1992 tertanggal 24 Pebruari 1992. Sesuai Surat Badan Pertanahan Nasional Tk. II Deli Serdang No. 580.8/PPT/2/1992 tertanggal 20 Pebruari 1992 Tentang Pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk Pelebaran Jalan Tg. Morawa – Lubuk Pakam di Desa Pagar Jati pada tanggal 6 Maret 1992 s/d 17 Maret 1992 di Kantor Kepala Desa Pagar Jati.

Dimana isi surat tersebut di katakan bahwa persyaratan untuk dapat mengambil Pembayaran Ganti Rugi Pelebaran jalan Tanjung Morawa – Lubuk Pakam kepada D. Siahaan harus membawa Surat Asli Tanah dan tiga lembar foto copy.

Disini terlihat Kepala ATR/BPN Deli Serdang Drs Fauji di duga ada upaya mengaburkan surat Kepala BPN Deli Serdang tahun 1992, guna untuk di mintai keterangan tentang permasalahan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai Persepsi miring di tengah masyarakat,

“DPRD Deli Serdang sebagai lembaga pengawasan terhadap eksekutif harus dapat memanggil Kepala ATR/BPN Deli Serdang, Camat Lubuk Pakam dan Kepala Desa Pagar Jati untuk dilakukan RDP demi untuk mengungkap guna di pertemukan kepada pihak ahli waris agar di konfrontir supaya ada titik terang atas persoalan surat tanah dan tidak menimbulkan kecurigaa dari pihak ahli waris, ujar Ketua Apisu.

“Sementara Kementerian ATR/BPN RI Sofyan Djalil dengan kewenangannya di minta agar segera melakukan penyelidikan atas raibnya Dokumen penting tersebut, dimana pihak ahli waris berharap agar hal ini bisa terungkap di duga adanya keterlibatan mafia tanah di balik peristiwa ini”, pungkasnya. (Haloho).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *