Tingkatkan Disiplin Berlalulintas Bagi Pengemudi Angkutan Umum, Ditlantas Poldasu Gelar Operasi Penindakan Hukum
MEDAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), melaksanakan kegiatan operasi penindakan hukum bagi para pengemudi angkutan umum di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (14/2).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Muji Edyanto melalui Kepala Pengendali Lapangan AKP Abdul Bakri, menegaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan guna meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran yang berpotensi mengganggu kelancaran jalan.
” Kami berharap dengan adanya penindakan ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” imbuhnya.
Operasi penertiban lalu lintas seperti itu, menurutnya, akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya Ditlantas Polda Sumut dalam menciptakan ketertiban di jalan raya.
Disebutkan, gelar operasi dilaksanakan dari pukul 06.00 WIB bertujuan untuk menertibkan kendaraan umum seperti bus, taksi, Hiace, L300, dan Isuzu ELF yang menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan serta melakukan bongkar muat di trotoar maupun badan jalan.
Selain itu, petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut serta penindakan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) terhadap kendaraan yang parkir di trotoar.
Dari hasil operasi yang dilaksanakan itu petugas mengeluarkan tindakan sebanyak 163 pelanggar dengan rincian sebagai berikut:
– Tilang di tempat 24 pengemudi, dengan barang bukti yang diamankan berupa 10 STNK dan 14 SIM.
– Tilang hasil capture ETLE 139 pelanggaran yang mayoritas terkait parkir di trotoar dan pelanggaran lainnya sesuai pasal 287, 291 dan 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (amr)