Peristiwa

Traffic Light Tidak Berfungsi, JMI Minta Bobby Tinjau Kinerja Dishub Medan

Medan – Sejumlah Pengguna jalan mengeluhkan traffic light atau lampu merah di beberapa titik persimpangan di kota medan tidak berfungsi atau padam.

Tidak berfungsi atau padamnya lampu merah itu dapat terlihat di Persimpangan Anif, Simpang Tuasan, Simpang Helvetia, Simpang Tanjung Mulia mengarah jalan Tol dan Simpang Jalan Perjuangan ke MMTC.

Menurut salah seorang warga kota medan, Endah Satria, akibat padamnya lampu pengatur lalu lintas tersebut, aktifitas kendaraan tampak semerawut dan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Di samping itu, dengan matinya traffic light atau lampu merah membuat jalan Macet, apalagi pada jam mau berangkat kerja, pulang sekolah dan pulang kerja. Selain itu, pengendara juga harus mengeluarkan uang dua ribu rupiah sebagai tip untuk anak pengatur jalan.

Terkait hal ini, Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI), T Sofy Anwar SH meminta Wali kota Medan Bobby Nasution agar segera menegur bawahannya yakni Dinas Perhubungan Kota Medan agar benar-benar melakukan perawatan serta perbaikan traffic light tersebut sebagai bentuk nyata pelayanan publik, sehingga masyarakat bisa aman dan nyaman melintas di kawasan yang memiliki rambu-rambu jalan yang berfungsi dengan baik.

Terlepas dari itu, pengawasan dan pemantauan fungsi fasilitas jalan merupakan salah satu tugas utama Dinas Perhubungan. “Ini dilakukan, agar memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat saat berkendara,” tambahnya.

Sofy juga menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan perawatan lampu lalu lintas secara rutin ini bisa membuat arus lalu lintas di Kota Medan berjalan dengan aman, nyaman dan juga lancar. Di samping itu, agar Medan menuju Metropolitan terwujud dan jalan di Kota Medan tidak macet karena traffic light padam.

Sementara itu, Pengawas JMI yang juga selaku Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch), Dr Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum juga meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Medan agar segera memasang kamera pengawas atau cctv pada beberapa titik jalan.

Menurut Ikhwal Ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar.

Sesuai dengan peraturan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 272. Pasal tersebut dijelaskan untuk mendukung penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik.

Hasil penggunaan peralatan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan. Peraturan lain yang menguatkan adalah undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dalam pasal lima disebutkan informasi elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Imbuhnya (ril/jmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *