Hukum

Anak Diduga Dipaksa Melayani Nafsu, Dianiaya hingga Foto Bugil Disebar, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Polisi

MEDAN. – Seorang anak perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual, penganiayaan, pengancaman, dan penyebaran konten bermuatan pornografi masih menunggu kepastian hukum. Hampir satu bulan sejak laporan dibuat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, keluarga korban mengaku belum merasakan adanya kepastian penegakan hukum, sementara terlapor disebut masih bebas beraktivitas.

Kondisi tersebut mendorong keluarga korban, didampingi kuasa hukum dari Delik Keadilan Nusantara, Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, M.T., M.H. dan Adv. Budi Rivileno, S.H., mendatangi Unit PPA Polrestabes Medan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi proses penyidikan.

“Kami datang bukan untuk menekan penyidik. Kami datang karena keluarga korban berhak mengetahui sejauh mana perkara ini diproses. Korban adalah seorang anak. Setiap hari yang berlalu tanpa kepastian hukum memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya,” ujar Naga Raya Sinaga kepada wartawan.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan keterangan korban dan keluarganya, perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan penganiayaan. Korban diduga sejak masih berusia di bawah 16 tahun dibujuk dengan janji akan dinikahi dan diberi hadiah sehingga bersedia melakukan hubungan seksual. Perbuatan tersebut, menurut keterangan korban, diduga terjadi berulang kali selama hubungan mereka berlangsung.

Ketika korban berusaha mengakhiri hubungan, situasi justru semakin memburuk. Terlapor diduga melakukan kekerasan fisik, mencubit hingga meninggalkan lebam, memukul, mencekik, bahkan meminta sejumlah uang agar bersedia mengakhiri hubungan. Puncaknya, korban diduga dipaksa menyerahkan akses akun media sosialnya sebelum akhirnya foto korban dalam kondisi tanpa busana diunggah ke media sosial disertai kalimat yang merendahkan martabat korban dan keluarganya.

“Jika seluruh dugaan ini terbukti, maka yang dirusak bukan hanya tubuh seorang anak, tetapi juga masa depan, harga diri, dan kondisi psikologisnya. Karena itu negara harus hadir memberikan perlindungan secara nyata,” tegas Budi Rivileno.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga korban, terlapor diduga telah memiliki istri. Namun demikian, informasi tersebut tidak menjadi pokok laporan pidana yang sedang diproses dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah memastikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan berjalan profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban yang masih berstatus anak.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kami juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat undang-undang. Jangan sampai korban kehilangan kepercayaan kepada hukum karena merasa ditinggalkan saat paling membutuhkan perlindungan,” ujar Naga Raya Sinaga.

Laporan perkara tersebut telah dibuat di Unit PPA Polrestabes Medan pada 16 Juni 2026 NO.LP/B/2576/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dan korban telah menjalani pemeriksaan serta visum. Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban menyatakan masih menunggu perkembangan penyidikan yang lebih konkret, sementara pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara maupun status hukum terlapor. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *