Hukum

Curi Kabel Tower, Pria Ini Diciduk Polsek Tanjung Morawa

Lubuk Pakam, Faktaonline.com – Personel Unit Reskrim ìPolsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial A (26) warga Jl Bakaran Batu Dusun III Desa Tanjung Baru Ke Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kabel tower milik Mitra Tel di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.

Pelaku berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Pada hari Selasa, 14 Juli 2026 pkl 08.00 wib di Dusun I Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa.

Kejadian diketahui berawal dari keterangan saksi atas nama Ageng Tegar Winata melihat kabel pada Tower Mitratel sudah terpotong, lalu saksi menelpon saksi lainnya bernama Reza Prasetyo dan memberitahukan telah terjadi pencurian di dalam Tower Mitratel, kemudian Ageng dan Reza mengecek ke lokasi.

Selanjutnya mereka berdua membawa barang-barang milik pelaku yang tertinggal berupa gunting, tang Kakak Tua, tang, 3 buah obeng, 2 buah kunci Ring, 1 pisau Catter, 1 kunci L. Mendapatkan informasi tersebut Pelapor berangkat ke TKP dan langsung mengumpulkan barang buktinya lainnya kemudian pelapor bersama dengan saksi saksi membawa barang bukti yang tertinggal di lokasi ke Polsek Tanjung Morawa untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian tersebut dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan Unit Reskrim pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pkl 06.30 Wib, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di Dusun I Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa, tim pun langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.

Tiba dilokasi petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi kepada pelaku A, dalam keterangannya pelaku mengakui perbuatannya dan petugas pun langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan.

Dalam konfirmasinya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik SH,l MH mengatakan, “Saat ini pelaku sedang dalam penyidikan dan kepada pelaku kita persangkakan ke Pasal 477 UU 1/2023 Juncto 476 UU 1/2023,” pungkasnya. (Nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *