Reskrim Polsek Medan Barat Ciduk Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Medan | Faktaonline.com – Febriansyah alias Bele, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil di bekuk tim Reskrim Polsek Medan Barat dari sebuah warnet yang berada di Jalan Bilal,Kelurahan Pulo Darat II,Kecamatan Medan Timur
Bele nekat melakukan aksinya di Jalan Budi Pengabdian tepatnya di belalang SMA Pertiwi ,Kelurahan Pulo Brayan ,Kecamatan Medan Barat Pada 14 Agustus 2021 lalu Sekitar Pukul 21.00 wib
Kapolsek Medan Barat melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A Purba, saat ditemu di ruangan kerjanya Pada Senin 20 September 2021, Pukul 11.30 Wib menjelaskan, bahwa Bele ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di bulan Agustus tahun 2021 atas laporan korban MFA.
“Dimana, pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 wib, dimana pada saat itu korban chatingan bersama pelaku Febriansyah Silalahi alias Bele, dan dimana pelaku menawarkan handphone kepada korban, selanjutnya korban dan pelaku bertemu di jalan Bilal Warnet depan rumah sakit imelda sesampainya ditempat tersebut pelaku mengatakan bahwa handphone tersebut digadaikan di brayan”, sebut Philip.
Lanjut Philip, sepakat dengan hal tersebut, pelaku dan korban langsung ke brayan untuk menebus handphone tersebut. sesampainya di brayan pelaku langsung masuk ke dalam pajak ,dan tidak berapa lama kemudian pelaku datang dan meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 50.ribu.
“Saat itu ,korban tidak punya uang pas Rp 50 ribu 50.000 sehingga korban pun memberikan selembar uang senilai Rp 100 ribu. Setelah mendapatkan uang tersebut , pelaku kembali masuk ke dalam pajak, namun karena waktu sudah sampai pukul 21.00 Wib dan pelaku juga tak kunjung datang , akhirnya korban memberanikan diri untuk mencari pelaku ke dalam pajak”, Ucap Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut
Saat masuk ke dalam areal pajak,lanjut Philip, akhirnya korban dan pelaku bertemu, seketika itu juga korban bertanya tentang keberadaan handphone yang dijanjikan pelaku,namun pelaku mengatakan bahwa uang korban sudah diberikan kepada orang yang menggadaikan tersebut, kemudian korban langsung meminta uang tersebut dan tidak jadi membelli handphone tersebut.
” Setelah pelaku mengatakan hal tersebut , pelaku langsung mengajak korban kerumah neneknya di jalan Budi Keadilan Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat untuk mengambil uang dan menggantikan uang korban, yang mana pada saaat itu pelaku yang membonceng korban, sesampainya ditempat tersebut dimana pelaku beralasan meminta uang kepada neneknya, namun dirumah tidak ada orang lalu pelaku berlari menuju sepeda motor korban dan korban pun ikut lari mengejar pelaku, sesampainya pelaku di sepeda motor korban lalu pelaku menghidupkan sepeda motor lalu korban berusaha menahan besi penyangga sepeda motor dengan tangan korban agar pelaku tidak bisa pergi, namun pelaku menggas sepeda motor korban sehingga korban pun terseret kurang lebih 10 meter hingga peganngan korban terlepas dan pelaku berhasil kabur”, Pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.
Atas dasar laporan korban, kami langsung tindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku pada Hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib bersama barang bukti – 1 (satu) buah celana warna hitam merk BANG BANG JEANS, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih An. ENDRI, ST, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih An. ENDRI, ST.
” Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara, Ungkap Philip. (red)