Peristiwa

Ganti Kepling Sepihak, JMI Sumut Minta  Bupati Evaluasi Kinerja Camat Rantau Selatan

Medan, Faktaonline.com – Bupati Labuhan Batu, Dr. Eric Adtrada Ritonga MKM, diminta supaya mengevaluasi jabatan Camat, berinisial A-R, terkait pemecatan Kepala Lingkungan, di Kampung Sawah III, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Sebab, akibat pemecatan kepling diduga secara sepihak, dikhawatirkan dapat memperkeruh kerukunan di Masyarakat.

Permintaan itu, disampaikan Ketua Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), Fachrizal, SE., MM, (poto kiri) didampingi Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar, SH, (kanan),di Medan, Saat dihubungi melalui Telepon selulernya, Sabtu (8/1/2022).

Menurut Ketua JMI SUMUT, Fachrizal,
Pergantian Kepling yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Lurah, di Kampung Sawah III, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, perlu dipertanyakan alasannya. Jangan sampai pergantian kepala lingkungan karena punya muatan politik atau dendam pribadi.

Fachrizal sangat menyayangkan apabila Lurah dan Camat tetap mengganti kepala lingkungan. Meski warga telah mengajukan permohonan berupa tanda tangan Masyarakat, sebanyak 207 Orang, yang memohon dan sepakat agar Kepala Lingkungan mereka jangan diganti.

Terkait hal itu, Fachrizal minta supaya Camat AZ, harus bertanggungjawab. Sedangkan surat pemecatan yang sempat diterbitkan Lurah supaya ditinjau kembali.

“Kita berharap ada prosedur. Jika Kepling bersalah dan hendak diganti harus melalui aturan yang berlaku. Aneh kalau ada suara masyarakat yang jumlahnya 207 orang yang mendukung kepling tapi malah tetap diganti oleh lurah. Kita minta aparat pemerintah harus menjaga suasana yang kondusif di tengah masyarakat,” tegas Fachrizal.

Sementara itu, Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar SH, juga menambahkan, meski
Kepala Lingkungan diangkat dan diberhentikan oleh Lurah atas nama Camat bukan berarti kedua pejabat tersebut bisa semena-mena memberhentikan kepala lingkungan secara sepihak. Tapi harus melalui prosedur yang ada dan melihat masyarakat yang mendukungnya, agar tidak menimbulkan masalah, di tengah-tengah masyarakat.

Menurut Sofy, untuk pemilihan kepala lingkungan, dilakukan langsung oleh lurah. Lurah mengangkat orang yang dianggap mampu bekerja serta disukai oleh masyarakat. Setelah kepling baru terpilih, maka lurah mengajukan ke Camat sehingga keluar lah Surat Keputusan (SK) dari Camat. Untuk Jabatan seorang kepling berlaku seumur hidup atau selama dia menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak permasalahan yang ditimbulkan di kemudian hari.

Pengangkatan kepling baru hanya dilakukan apabila ada kekosongan jabatan misalnya kepling sebelumnya meninggal atau diberhentikan karena suatu masalah.

“Kalaupun belum diadakan pemilihan kepling, biasanya lurah membuat kepling sementara. Jadi lurah yang berhak memilih dan memberhentikan kepling. Namun tidak terlepas dari dukungan masyarakatnya” Ujar Sofy. (rel/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *