Hukum

Korban dan Ibunya Menangis Usai Meminta SP2HP di Polrestabes Medan, Kuasa Hukum Tegaskan Komitmen Kawal Perkara

MEDAN – Suasana haru menyelimuti halaman Polrestabes Medan ketika seorang korban yang masih berstatus anak bersama ibunya keluar dari gedung pelayanan setelah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkara yang mereka laporkan.

Korban, DKS (17), didampingi ibu kandungnya, Li, tampak tidak mampu menahan air mata usai memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Keduanya beberapa kali terlihat saling berpelukan sambil menangis ketika meninggalkan kantor kepolisian.

Menurut kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Delik Keadilan Nusantara, Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, S.T., S.H., M.T. dan Adv. Budi Rivileno, S.H., kedatangan mereka ke Polrestabes Medan bertujuan meminta SP2HP sebagai bentuk pelaksanaan hak korban untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan.

“Kami datang untuk memastikan hak-hak korban tetap dihormati dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. SP2HP merupakan hak setiap pelapor agar mengetahui sejauh mana penanganan perkara yang sedang berlangsung,” ujar kuasa hukum.

Usai menerima penjelasan dari penyidik, suasana emosional tidak dapat dihindari. Ibu korban tampak menenangkan putrinya yang terus menangis mengingat kembali peristiwa yang dialaminya. Tangis keduanya menjadi gambaran beratnya beban psikologis yang masih mereka rasakan selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa kondisi psikologis korban masih memerlukan perhatian dan pendampingan. Oleh karena itu, selain mengawal proses pidana, pihaknya juga akan memperjuangkan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan sebagai korban dan pemulihan psikologis.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, persetubuhan terhadap anak, penganiayaan, pengancaman, serta dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang diduga dilakukan oleh terlapor. Seluruh proses hukum saat ini masih berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik, meminta perkembangan penyidikan secara berkala melalui SP2HP, serta mengawal seluruh tahapan proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat berdampak buruk terhadap korban yang masih berstatus anak,” tutup kuasa hukum.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa proses hukum tidak hanya berkaitan dengan pembuktian di hadapan hukum, tetapi juga menyangkut pemulihan psikologis korban dan keluarganya yang harus tetap menjadi perhatian selama perkara berlangsung. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *