Hukum

JMI Sumut : Larang Wartawan Meliput Dugaan Korupsi, Bisa Dipidana 2 Tahun

Medan – Terkait dugaan melarang wartawan mengambil foto Razman Arif di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan saat mendampingi kliennya bendahara dinas kesehatan kota Padang Sidimpuan yang diperiksa seputaran penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) COVID-19 Tahun anggaran 2020, Jumat (28/1/2022), sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.

Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar rp. 500 juta rupiah, Ujar Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut) T Sofy Anwar SH, Saat dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (28/1/2022) malam.

Menurut Sofy, sikap oknum Petugas Keamanan di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang melarang wartawan untuk meliput itu tidak dibenarkan. Itu sama saja menghambat tugas jurnalistik, apalagi liputan tersebut untuk kepentingan publik.

“Menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, tidak dapat dilarang. Melarang wartawan meliput sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.”

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh memiliki menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.

Seharusnya atasan petugas keamanan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, jika tidak berkenan untuk diliput wartawan, harusnya bisa memberikan alasan nya melalui konfrence Pers.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11 UU Pers).

Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain (Pasal 1 angka 12 UU Pers).

Bukan malah sebaliknya melarang wartawan untuk meliput. ini dapat menghambat tugas jurnalistik, apalagi liputan tersebut untuk kepentingan publik.

Sofy juga menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar rp. 500 juta rupiah.(rel/am)
***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *