Hukum

Pembangunan Gedung UPT Satuan Pendidikan SMPN2 Negara Batin Way Kanan Diduga Tidak Sesuai Bestek

Way Kanan, Faktaonline.com – Sungguh Ironis pembangunan sejumlah gedung bangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 2, Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin.

Pekerjaan yang dimulai dari galian tanah untuk pondasi pemasangan yang memakai batu belah dan pemakaian besi untuk tulangan pada sloof pondasi diduga tidak mengacu pada bestek yang ada. Serta mengabaikan metode pelaksanaan mengakibatkan kuwalitas bangunan tersebut tidak sesuai seperti yang diharapkan.

Pada tahun 2022 UPT SMPN2 Negara Batin mendapatkan kegiatan pembangunan DAK Fisik melalui Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dikerjakan secara swakelola. Terdiri dari lima unit bangunan yakni, pembangunan ruang Perpustakaan, pembangunan ruang Laboratorium Komputer, pembanguan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), pembangunan ruang Tata Usaha, dan pembangunan ruang Laboratorium IPA.

Sesuai dengan plang proyek yang terpasang dilokasi dengan total pagu anggaran kurang lebih berkisar Rp.1,2 miliar.

Dugaan pelaksanaan pembangunan yang tidak mengindahkan bestek tersebut terkuak dari hasil Investigasi di lapangan yang dilakukan oleh awak media tergabung di Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Way Kanan saat turun ke lokasi Rabu (31/8).

Hasil Investigasi dilapangan ditemukan pada pembangunan ruang Tata Usaha pada sloof pondasi terdapat anyaman menggunakan besi berukuran 8 mm, yang telah terbentang disemua sisi atas bagian pondasi siap dicor dengan menggunakan adukan semen.

Atas temuan penggunaan besi berukuran 8 mm pada bagian sloof pondasi pembangunan ruang Tata Usaha tersebut. Tim Investigasi PD IWO Way Kanan patut mencurigai adanya dugaan penggunaan besi berukuran 8 mm yang sama juga dilakukan pada ke tiga bangunan lainnya yang telah tertutup coran semen yakni, pembangunan ruang Perpustakaan, pembangunan ruang Laboratorium Komputer, dan pembangunan ruang UKS yang terlihat telah mulai menyusun batu bata untuk dinding.

Kejanggalan lainnya terjadi pada ketinggian pondasi bangunan dimana kedalaman dan lebar ukuran galian tanah untuk batu belah. Selain itu galian tanah untuk pondasi tidak menggunakan pasir uruk sebelum pemasangan batu belah. Ditenggarai tidak sesuai dengan petunjuk teknis maupun gambar perencanaan seperti umumnya pelaksanaan bangunan DAK Fisik. Atas perbuatan yang disengaja tersebut mengakibatkan ada nya kerugian negara puluhan juta.

Sementara itu Kepala UPT Satuan Pendidikan SMPN2 Negara Batin Dasar Santoso saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis (1/9), menanggapi hasil temuan Tim Investigasi membantah jika pelaksanaan pembangunan terdapat kejanggalan.

Menurut Dasar Santoso, semua pelaksaan pembangunan telah sesuai dengan petunjuk teknis, hanya saja terdapat sedikit kendala pada pembangunan pondasi, sehingga ketinggian pondasi bervariasi.

“Semua kami laksanakan sudah sesuai, namun hanya saja ada kendala pada saat penggalian pondasi karena struktur tanah yang miring sehingga ketinggian pondasipun bervariasi,” katanya.

Dasar Santoso juga membantah terkait adanya temuan penggunaan besi berukuran 8 mm pada sloof pembangunan ruang Tata Usaha dan juga dugaan penggunaan besi berukuran 8 mm pada ke tiga bangunan yang telah selesai dicor oleh adukan semen.

“Untuk besi batangan cor sloof bawah kami menggunakan besi 12 mm, tapi apa bila ada kesalah nanti kita perbaiki,” Ujar Dasar Santoso. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *