Hukum

Tempo 1 x 24 Jam Polresta Deli Serdang Ringkus Pria Pelaku Pembacokan

Deli Serdang, Faktaonline.com –  Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji  didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, pimpin Konferensi Pers Kasus Penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial belakangan ini. Kegiatan Konferensi pers ini berlangsung di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Selasa (20/09/2022).

Adapun kasus Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Tersangka S (51) Warga Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa kepada korban yang adalah mantan istri nya berinisial DD (49)  Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kronologis Kejadian berawal pada hari Minggu, 18 September 2033 tersangka S yang sudah berencana ingin membunuh korban dengan mempersiapkan terlebih dahulu sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas samping bewarna hitam dan disimpan di rumah pelaku.

Kemudian keesokan harinya Senin (19/09/2022) sekira pukul 09.00 WIB tersangka bertemu dengan korban tepatnya di Simpang Tiga Kantor Pos, yang korban saat ini hendak pulang belanja dari pajak.

Melihat korban, tersangka lalu mengikuti korban sampai di pinggir Lapangan Bola Peston Kecamatan Tanjung Morawa. Tersangka kemudian langsung menendang kereta (sepeda motor) korban namun korban tidak terjatuh, selanjutnya tersangka turun dari kereta dan mengeluarkan sebilah parang yang sudah ia siapkan di dalam tas samping nya dan langsung membacok sebanyak satu kali kearah kepala bagian atas korban hingga korban terjatuh kearah parit pinggiran Lapangan Bola Peston.

Tersangka kemudian membacok lagi ke arah kepala atas dan wajah korban sejumlah 8 (delapan) kali, dan korban sudah dalam keadaan tidak berdaya. Melihat kejadian tersebut, warga disekitar lokasi pun meminta tolong dan tersangka segera melarikan diri dengan membawa sebilah parang yang ia gunakan.

Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pun langsung sigap melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya kurang dari 1×24 jam, tepatnya pada hari Selasa (20/09/22) sekira pukul 05.00 WIB Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mendapati keberadaan pelaku. Selanjutnya tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan berat tersebut dikarenakan pelaku tidak terima di ceraikan oleh korban, adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 jo pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 Tahun penjara” ungkapnya. (nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *