Peristiwa

Camat Medan Maimun Terkesan Arogan, Usir Wartawan Saat Meliput Mediasi Antara Warga dan Kepling IV Kel Hamdan

Medan, Faktaonline.com – Camat Medan Maimun, Al Muqarrom Natapradja S,STP dengan arogannya mengusir wartawan media ini saat hendak meliput acara mediasi antara warga masyarakat lingkungan IV Kelurahan Hamdan Kec.Medan Maimoon yang menuntut agar Kepling mereka bernama Irsan Nasution dipecat dan dinonaktifkan karena dinilai sudah sangat meresahkan atas kinerjanya yang tidak sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya membuat aman, nyaman dan bersikap adil serta tidak tebang pilih, Senin (28/4/2025).

Camat Medan Maimun saat itu terlihat gerah dengan kehadiran wartawan meminta agar wartawan media ini menunjukkan kartu pers. “Yang mengundang Bapak siapa? Mana KTA Bapak? Sini tunjukkan,” ujarnya dengan nada tidak senang.
Ironisnya setelah KTA ditunjukkan Camat Medan Maimun tetap meminta wartawan yang sebelumnya diundang oleh warga lingkungan IV untuk meliput mediasi tersebut keluar dari ruangan Kantor Kelurahan Hamdan tempat mediasi dilakukan.
Wartawan yang tidak mau bersikap frontal dan membuat acara terhambat akhirnya memilih mengalah.

Atas sikapnya yang terkesan alergi dan anti dengan wartawan ini patut diduga, Camat Medan Maimun tidak ingin kinerja di lingkungan pemerintahan Kecamatan Medan Maimun diketahui masyarakat luas.

Ada apa dengan Camat Medan Maimun ini. Sebagai pejabat publik Camat Medan Maimun ini terkesan tidak perduli dan tidak tahu bahwa fungsi pers sebagai sosial kontrol dan sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Selain itu Camat Medan Maimun ini juga dinilai telah melanggar dan mengangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999 yang mana pada Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers akan dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 dimana pada pasal 4 ayat dua (2) menyatakan bahwa kebebasan pers pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.  sedangkan Ayat 3 menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi untuk menjamin kemerdekaan pers.

 

Setelah berlangsung kurang lebih 3 jam, acara mediasi yang kedua kalinya tidak dihadiri oleh Sahlan Ramadhan Nasution selaku Lurah Hamdan ini akhirnya berakhir dengan ketidakpuasan warga masyarakat lingkungan IV. Pasalnya, menurut warga, waktu yang diminta Camat selama 30 hari kerja untuk memutuskan pemecatan Irsan Nasution selaku Kepling IV terlalu lama . Mereka khawatir jika keputusannya terlalu lama ditunggu akan terjadi konflik horizantal antara warga dan Kepling

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Lingkungan IV Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun mendatangi Kantor Lurah Hamdan, untuk memenuhi undangan mediasi sebagai tindak lanjut dari surat pernyataan warga yang berisi permohonan agar Camat Medan Maimun segera menonaktifkan Ikhsan Nasution sebagai Kepala Lingkungan IV atas kinerjanya yang tidak sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Hal itu membuat warga menjadi resah karena selain kerap dimintai sejumlah uang saat warga melakukan pengurusan surat-surat, Kepling IV ini juga disebut tega meminta bagian (jatah) pada warganya yang miskin saat bantuan cair, Kamis (24/4/2025).

.(nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *