Peristiwa

Kerap Lakukan Pungli dan Persulit Warga, Masyarakat Desak Camat Pecat Kepala Lingkungan IV Kelurahan Hamdan

Medan, Faktaonline.com – Puluhan warga Lingkungan IV Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun mendatangi Kantor Lurah Hamdan, untuk memenuhi undangan mediasi sebagai tindak lanjut dari surat pernyataan warga yang berisi permohonan agar Camat Medan Maimun segera menonaktifkan Ikhsan Nasution sebagai Kepala Lingkungan IV atas kinerjanya yang tidak sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Hal itu membuat warga menjadi resah karena selain kerap dimintai sejumlah uang saat warga melakukan pengurusan surat-surat, Kepling IV ini juga disebut tega meminta bagian (jatah) pada warganya yang miskin saat bantuan cair, Kamis (24/4).

Dalam mediasi yang diadakan di Lantai 1 Kantor Lurah Hamdan, Jl Kantil No 11 Kec Medan Maimun itu terlihat hadir dari pihak pemerintah Kecamatan Medan Maimun, Eva Yulia Simamora selaku Sekretaris Camat, mewakili Camat Medan Maimun Al Muqarrom Natapradja SSTP, Hendra Kasi Trantib Kelurahan Hamdan mewakili Lurah Hamdan Sahlan Ramadhan Nasution dan Doli Hasibuan selaku Kasi Trantib Kecamatan Medan Maimun. Sayangnya tidak terlihat hadir Ikhsan Nasution Padahal menurut pengakuan warga, sebelumnya Camat Medan Maimun sudah berjanji akan hadir bersama dengan Kepling IV tersebut. Ketidakhadiran mereka berdua dan Lurah Hamdan memberi kesan kepada warga bahwa mediasi ini tidak dianggap penting oleh mereka bertiga.

Mediasi yang dimulai sekira pukul 11.00 WIB itu diawali dengan penyampaian keluhan dari Nenek Mainem (70). Kepada Eva, Sekcam yang menanyainya terungkap bahwa sudah empat tahun drinya tidak pernah menerima bantuan untuk Lansia yang disalurkan melalui Bank Sumut. Padahal dulu saat dicek ke Bank Sumut bantuan sudah cair tapi sudah ada yang mengambil.

Anehnya kepada Nenek Mainem, Kepling IV mengatakan dirinya tahu dan langsung menyebut nama orang yang menarik uangnya. Namun Kepling melarang Nenek Mainem untuk bertanya langsung ke orang yang disebut Kepling telah mencekal ( menarik ) uangnya itu. Anehnya lagi sudah empat kali Kepling meminta data berupa KK dan KTP dan setiap kali ditanyakan untuk apa datanya Kepling menjawab dan mengimingi untuk diberikan bantuan. Akan tetapi tidak dijelaskan apa nama dan jenis bantuannya.

“Ibu diam-diam aja. Jangan ada yang tahu,” ucap Mainem yang mengaku mengidap penyakit jantung ini menirukan Kepling.
Saat itu ungkap Mainem dirinya sempat ragu dan bertanya untuk apa lagi datanya diminta.

“Saat itu saya tanya untuk apa lagi datanya? Apa digunakan untuk dukung kamu lagi jadi Kepling? Ah, ibu ini ada-ada aja jawab Kepling?” jelas Mainem yang berharap sekali bertemu Kepling dan mencecarnya di hadapan banyak orang.

Selanjutnya setelah Nenek Mainem menyampaikan keluhannya, berlanjut dengan keluhan dari warga bernama Meli Siregar. Di hadapan Sekretaris Camat yang menegaskan bahwa Kepling intinya harus melayani warganya dan membuat bagaimana supaya warganya aman, nyaman dan adil ini Meli mengaku
bahwa mertuanya yang sebelumnya selalu menerima Bansos PKH (Program Keluarga Harapan), pada tahun ini tidak menerima lagi karena Kepling IV yang sentimen terhadap keluarganya telah menghapus nama mertuanya dari daftar penerima Bansos PKH. Alasan Kepling mertuanya sudah mampu sementara faktanya mertuanya hanya berjualan sayuran dan ikan kecil-kecilan di depan rumah. Tidak ada kursi dan meja untuk tempat makan pelanggan, hanya menjual lauk untuk dibawa pulang (take away).

Meli juga menjelaskan, jualannya pun hanya sedikit, hanya sekilo-sekilo ikan.
“Kami tidak tahu kenapa tiba-tiba nama mertua saya dihapus. Sementara mertua saya adalah seorang janda dan menyewa rumah. Kalau alasannya sudah 5 tahun menerima PKH. Faktanya banyak penerima Bansos yang lebih lama dari mertua saya tapi sampai sekarang masih menerima juga. Kalau masalahnya karena sudah 5 tahun dihapus, harusnya dihapus semua penerima yang lebih dari 5 tahun. Jangan tebang pilih,” tutur Meli.

Meli menambahkan, nama mertuanya dihapus karena memang benar diusulkan oleh Kepling. Hal itu diketahuinya pada saat rapat antara Dinas Sosial dan para Kepling. “Kebetulan pada saat rapat itu saya hadir. Waktu orang Dinas Sosial itu bertanya kenapa nama mertuanya dihapus Kepling menjawab karena sudah mampu,” tutur Meli.

Lalu, lanjut Meli kepada dirinya seorang warga mengatakan bahwa Kepling memang sengaja menghapus nama mertuanya karena jualan mertuanya selalu laris dan habis.

Setelah kesaksian Meli berlanjut dengan pengakuan dari Fifi Halimah yang disampaikan melalui Meli.
Fifi mengaku dimintai Kepling uang sebesar 300 ribu untuk pengurusan surat izin usaha. Surat ini diperlukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman ke bank. Saat ditanyakan kenapa biayanya besar sekali, Kepling menjawab bahwa uang itu nanti akan dibagi dengan Lurah.

Keluhan dan kesaksian berikutnya diungkapkan oleh warga bernama Abdul Rahman. Dia mengatakan bahwa Kepling sekali pun tidak pernah kelihatan turun saat ada bencana banjir. Contohnya pada saat banjir besar yang terjadi beberapa bulan lalu.

“Saat itu yang ada Babinsa Simangunsong yang terjun ikut membantu dan mengevakuasi warga,” ungkapnya.

Abdul Rahman juga mempertanyakan 3 unit genset bantuan dari kelurahan. Saat ditanya ke Kepling dimana keberadaan ketiga genset tersebut, dengan Arogan dan entengnya Kepling hanya menjawab, sudah hilang tanpa menunjukkan surat dari kepolisian yang mmenyatakn bahwa genset tersebut hilang.

Masih menurut keterangan Abdul Rahman bantuan untuk korban banjir pun tidak dibagikan kepada yang lebih berhak. Kupon bantuan untuk korban banjir ini pun dibagikan Kepling pada jam 12 00 malam. Dibagikan kepada warga yang dipilihnya sendiri.

Selain itu, jelas Abdul Rahman, tidak pernah sekalipun dilakukan kegiatan gotongroyong maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.

Setelah semua uneg-uneg dan aspirasi warga ditampung , suasana sempat memanas dan terjadi perdebatan sengit antara pihak pemerintah kecamatan dengan seorang warga bernama Wawan. Pasalnya pihak pemerintah kecamatan meminta bukti atas semua pengakuan warga. Mendengar itu, sebaliknya Wawan pun meminta agar pihak kecamatan menunjukkan bukti bahwa Irsan memang benar Kepling yang dipilih warga.

“Mana buktinya kalau benar warga yang memilih Irsan jadi Kepling. Kami tidak pernah memilih dia jadi Kepling,” tegas Wawan tersulut emosi yang diamini warga lainnya.

Namun suasana akhirnya bisa cair dan tenang setelah Eva, Sekcam yang terlihat bijaksana dan mengayomi ini mengajak warga bersama-sama mencari bukti. Satu saja pun sudah cukup untuk menguatkan pengakuan warga untuk diproses diambil tindakan.

Saat dijumpai, Eva kepada awak media ini mengatakan, semua aspirasi dan uneg-uneg warga sudah ditampung dan akan diteruskan kepada Camat Medan Maimun. Dan mediasi ini akan dilakukan lagi pada Senin (28/4) sekira pukul 15.00 WIB yang akan dihadiri oleh Camat dan Kepling.

Di sisi lain, Camat Medan Maimun ketika dikonfirmasi melalui WA miliknya terkait kinerja Kepling IV yang meresahkan tersebut pada Kamis (24/4/2025) hanya menjawab singkat,” Terimakasih infonya.” Dan ketika dikonfirmasi ulang dan dimintai tanggapannya, Sabtu (26/4), Camat Medan Maimun Samad sekali bungkam tidak ada balasan.

Kompak dengan Camat Medan Maimun, saat dikonfirmasi ulang, Sabtu (26/4/2025) sampai berita ini dituliskan Sahlan selaku Lurah Hamdan sama sekali juga tidak memberikan tanggapan meski namanya terseret ikut dapat bagian dari hasil pungli sebagaimana pengakuan Kepling IV kepada warganya.

Sementara Irsan Nasution sendiri saat dikonfirmasi via WA Sabtu (26/4/2025) awalnya meminta ketemu langsung dan meminta awak media ini menentukan waktu dan tempat nya namun saat sudah ditentukan, Irsan terkesan anggap remeh dengan mengatakan supaya konfirmasi dilakukan hari Senin. Alasannya dirinya sedang sibuk di acara MTQ. Bahkan WA miliknya sudah off terlihat dari chat bertanda ceklis satu.

Perlu diketahu bahwa di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan,
pada pasal 8 dan 9 disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Lingkungan diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.

Masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Lingkungan dalam masa jabatannya ke Lurah Camat melalui Lurah, karena nyata-nyata merusak nama baik masyarakat setempat, di Kelurahan dan Pemerintahan, berkinerja buruk, melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat setempat serta memprovakasi yang dapat menggangu ketertiban umum. (Nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *